KaMedia – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial AM sebagai tersangka kasus pungutan liar perizinan tambang.
Selain Kepala Dinas ESDM, ada dua tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka yakni OS, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur dan H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di kantor maupun secara persuasif di rumah para pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo di Surabaya, Jumat.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap.
Besaran uang yang diminta bervariasi, antara lain, perpanjangan izin tambang, Rp50 juta – Rp100 juta, izin baru Rp50 juta – Rp200 juta.
Untuk perizinan pengusahaan air tanah, perpanjangan Rp5 juta – Rp20 juta per pengajuan dan untuk izin baru antara Rp50 juta – Rp80 juta.
Penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin.
Berdasarkan laporan tersebut, tim menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan oleh oknum pejabat di instansi tersebut.











