KaMedia – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank resmi ditutup. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut tanpa sisa, menandai berakhirnya operasional lembaga keuangan yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Surabaya.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Tidak ada toleransi, tidak ada perpanjangan waktu. Bank dinyatakan gagal dan harus angkat kaki dari sistem perbankan nasional.
OJK menegaskan, langkah ekstrem ini bukan keputusan mendadak. PT BPR Prima Master Bank telah lama berada di jalur kehancuran. Sejak 20 Desember 2024, bank tersebut sudah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) anjlok di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank jatuh ke predikat Tidak Sehat.
Alih-alih membaik, kondisi justru memburuk. Setahun berselang, tepatnya 19 Desember 2025, OJK menaikkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Artinya jelas, bank berada di ujung tanduk.
OJK menyebut telah memberi waktu yang cukup, ruang yang luas, dan kesempatan penuh kepada pengurus serta pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya menyuntikkan modal sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun hasilnya nihil.
Pengurus dan pemegang saham gagal total.
Pukulan terakhir datang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui Keputusan Nomor SSR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026, LPS secara tegas menolak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank.
Tidak layak diselamatkan, tidak ada skema bailout. Atas keputusan itu, LPS meminta OJK segera mencabut izin usaha bank. Permintaan tersebut langsung dieksekusi.
Dengan pencabutan izin ini, PT BPR Prima Master Bank resmi dilikuidasi. Seluruh proses selanjutnya berada di tangan LPS, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan, langkah tegas ini adalah bagian dari pembersihan sistem perbankan nasional demi menjaga disiplin industri dan melindungi kepercayaan publik. Kepada nasabah, OJK meminta tidak panik. Dana masyarakat tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Namun satu hal ditegaskan dengan gamblang: bank yang gagal menjaga kesehatan dan modal tidak akan diselamatkan, siapa pun pemiliknya.
Kasus PT BPR Prima Master Bank menjadi peringatan keras bagi industri, ketidakpatuhan dan kegagalan tata kelola berujung satu penutupan. Tanpa ampun.











