KaMedia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menunjukkan ketegasannya dalam menata wajah kota dan menegakkan aturan daerah. Kamis (21/5), petugas bergerak melakukan operasi penertiban reklame dan baliho ilegal yang marak terpasang di sejumlah titik strategis.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir kawasan Jalan Raya Ahmad Yani, Raya Buduran, Gedangan, Pagerwojo hingga Jalan Pahlawan. Fokus penertiban menyasar reklame tanpa izin, spanduk liar, hingga poster yang ditempel sembarangan di fasilitas umum dan pepohonan di sepanjang jalan protokol.
Meski hanya menerjunkan enam personel, Satpol PP Sidoarjo berhasil menertibkan puluhan alat promosi ilegal yang dinilai merusak estetika kota sekaligus melanggar aturan.
Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno mengatakan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran secara langsung saat penyisiran berlangsung.
“Dari hasil penyisiran di wilayah yang menjadi target operasi, kami menemukan pelanggaran tangkap tangan berupa penempelan poster di tembok serta baliho yang dipasang di pohon-pohon sepanjang jalan protokol tanpa izin,” ujar Novianto.
Ia menegaskan, praktik pemasangan reklame liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.
Dalam operasi itu, Satpol PP berhasil menertibkan 16 banner reklame, 33 spanduk, dua baliho, serta 40 poster liar yang tidak memiliki izin maupun kewajiban pajak.
“Dengan kekuatan enam personel, seluruh alat peraga ilegal tersebut langsung kami copot dan amankan,” tegasnya.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penertiban, serta Surat Perintah Tugas Nomor 500.12.5.4/1487/438.5.5/2026.
Satpol PP Sidoarjo memastikan operasi serupa akan terus digencarkan untuk menekan pelanggaran reklame liar sekaligus menjaga ketertiban dan wajah kota tetap bersih serta tertata.











