HeadlineSurabaya

“Saya Kehilangan Rumah Saya”: Air Mata Maria dan Sunyi Panjang Korban Mafia Tanah di Surabaya

×

“Saya Kehilangan Rumah Saya”: Air Mata Maria dan Sunyi Panjang Korban Mafia Tanah di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Maria bersama Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko / Foto : Fred.

KaMedia – Maria Lucia Setyowati menggenggam map biru lusuh itu erat-erat. Isinya bukan sertifikat asli, bukan pula bukti kepemilikan yang utuh, hanya fotokopi. Kertas-kertas tipis yang menjadi saksi bisu bagaimana rumah, tanah, dan rasa aman dalam hidupnya dirampas perlahan, tanpa suara.

Senin siang (19/1/2025), di lobi lantai dua Gedung DPRD Surabaya, Maria berdiri di hadapan para wakil rakyat. Suaranya pelan. Matanya basah. Setiap kalimat seolah ditarik dari luka yang belum pernah sembuh sejak 2021.

“Saya cuma ingin rumah saya kembali,” ucapnya lirih.

Rumah itu berdiri di kawasan Tenggilis Lama. Di sanalah Maria menyusun hidup, menyimpan kenangan, dan merasa aman. Namun semua berubah ketika ia mempercayai seseorang yang datang dengan janji sederhana, penataan aset dan pengurusan administrasi.

Nama itu adalah Tri Ratna Dewi, kini buronan, masuk daftar pencarian orang.
Maria diminta memecah rumahnya menjadi tiga bagian. Tidak ada kecurigaan. Tidak ada pendamping hukum. Tidak ada PPAT. Yang ada hanya rasa percaya. Ia menandatangani berkas-berkas di luar kantor resmi, tanpa pernah tahu apa yang sesungguhnya ia tandatangani.

Belakangan, kebenaran menghantamnya keras, dokumen itu bukan pengurusan administratif, melainkan hibah. Rumahnya telah “diserahkan” tanpa ia sadari.

“Saya tidak pernah pegang dokumen asli. Saya bahkan tidak tahu alamat PPAT-nya,” kata Maria. Air matanya jatuh. Tidak ada yang ia sembunyikan lagi.

Tahun 2021 menjadi titik runtuh hidupnya. Satu per satu asetnya hilang. Lebih menyakitkan lagi, salah satu rumahnya di Tenggilis Permai ternyata telah diagunkan ke bank. Maria baru mengetahuinya saat petugas bank datang membawa rencana lelang. Total empat aset tanah dan bangunan hilang. Yang tersisa hanyalah ketakutan, kebingungan, dan rasa bersalah karena terlalu percaya.

Nama lain muncul, Permadi, pegawai PPAT, yang kini mendekam di Rutan Medaeng atas kasus lain. Maria menyebut, ia kerap disebut-sebut dalam banyak perkara serupa. Namun bagi Maria, semua itu tak menghapus satu kenyataan pahit rumahnya sudah berpindah tangan.

Di DPRD, Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko mendengarkan dengan wajah serius. Ia paham, bagi korban seperti Maria, hukuman penjara bukan jawaban atas kehilangan yang nyata.

“Yang diperjuangkan Bu Maria bukan balas dendam, tapi keadilan agar asetnya kembali,” ujarnya.

DPRD membuka pintu lain, Satgas Anti Mafia Tanah Pemerintah Kota Surabaya. Sebuah harapan kecil di tengah labirin hukum yang panjang dan melelahkan. Saat pertemuan usai, Maria masih berdiri di tempatnya. Map biru itu tetap ia peluk. Di dalamnya, ada sisa hidupnya yang ia pertahankan,bukan dengan kemarahan, melainkan dengan harapan. Ia tidak meminta belas kasihan. Ia hanya ingin pulang ke rumahnya sendiri.