KaMedia – DPRD Surabaya terus mematangkan upaya menghadirkan layanan publik yang modern dan merata hingga tingkat kampung. Hal itu dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kampung Cerdas, yang ditargetkan mampu mendorong transformasi kampung agar adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa memicu kesenjangan antarkawasan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mengatakan regulasi ini dirancang untuk mendorong seluruh kampung di Surabaya berkembang secara inklusif.
“Semangat raperda ini adalah mendorong kampung-kampung di Surabaya agar berbenah dan menjadi lebih modern,” ujar Kahfi usai rapat pansus, Selasa (16/12/2025).
Politisi Fraksi Gerindra itu menjelaskan, konsep Kampung Cerdas mengacu pada prinsip smart city yang berangkat dari tata kelola pemerintahan (smart governance). Enam elemen utama smart city diharapkan tidak hanya menjadi konsep, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya hingga tingkat kampung.
“Seperti yang disampaikan Prof. Sesung selaku penyusun naskah akademik, smart city itu dimulai dari smart governance. Enam branding smart tersebut harus bisa dirasakan sampai ke kampung-kampung,” jelasnya.
Kahfi menegaskan, Pansus memastikan raperda ini tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah. Kampung dengan keterbatasan sumber daya tetap harus mendapat pendampingan agar tidak tertinggal.
“Prinsip kami jelas, jangan sampai raperda ini justru memunculkan kesenjangan. Jangan ada kampung yang karena tidak mampu membuat branding akhirnya tidak bisa dinyatakan sebagai Kampung Cerdas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar Kampung Cerdas tidak berhenti pada label atau citra semata. Menurutnya, yang terpenting adalah modernisasi layanan publik yang benar-benar dirasakan warga.
“Jangan hanya kampungnya yang terlihat pintar, tetapi warganya tidak mendapatkan layanan yang modern. Raperda ini kami kawal agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga Surabaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kahfi menyampaikan raperda ini disusun dengan fokus pada pengembangan potensi kampung secara menyeluruh. Dengan adanya payung hukum, Pemerintah Kota Surabaya memiliki dasar kuat untuk melakukan intervensi hingga tingkat RW dan kelurahan.
“Ketika perdanya sudah ada, ini akan mendorong kampung-kampung mengembangkan potensi masing-masing, mulai dari RW hingga kelurahan,” tuturnya.
Terkait skala prioritas, Kahfi menegaskan pengembangan Kampung Cerdas menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Pemerintah diharapkan hadir mengawal proses hingga indikator-indikator yang ditetapkan terpenuhi.
“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Ketika kampung memiliki potensi membentuk branding, pemerintah harus hadir memberikan intervensi sampai indikator smart tata kelola, lingkungan, dan sosial benar-benar terpenuhi,” katanya.
Meski demikian, Kahfi mengakui mewujudkan Kampung Cerdas di lebih dari 1.300 RW di Surabaya membutuhkan proses panjang. Karena itu, raperda ini dirancang sebagai kebijakan jangka panjang agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
“Perda ini tidak untuk jangka pendek atau menengah, melainkan jangka panjang. Tata kelola pemerintahan yang modern harus terus menyesuaikan perkembangan zaman,” ujarnya.
Ia berharap Raperda Kampung Cerdas dapat membuka ruang kreativitas generasi muda di kampung. Anak muda dinilai memiliki inovasi dan visi untuk mengembangkan potensi wilayahnya.
“Dengan adanya perda ini, ruang kreativitas anak-anak muda di kampung akan semakin terbuka untuk melihat dan mengembangkan potensi kampungnya,” pungkas Kahfi.











