KaMedia – DPRD Kota Surabaya memastikan Program Kampung Pancasila tidak akan berjalan tanpa kepastian hukum. Melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kampung Cerdas, legislatif bersama Pemerintah Kota Surabaya kini berpacu menyatukan dua konsep yang memiliki semangat serupa agar lahir satu regulasi yang kuat, komprehensif, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pembahasan Raperda tersebut memasuki tahap krusial setelah Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Panitia Khusus (Pansus) usai rapat Badan Musyawarah (Banmus). Batas waktu itu menjadi sinyal bahwa pembentukan regulasi harus segera dituntaskan tanpa mengabaikan kualitas substansi maupun aspek legal formalnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD Surabaya menggelar hearing bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (6/8/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Azhar Kahfi tersebut dihadiri perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa), serta anggota Pansus.
Forum pembahasan mengerucut pada satu isu utama, yakni bagaimana mengintegrasikan Program Kampung Pancasila yang telah berjalan di berbagai wilayah Surabaya ke dalam Raperda Pengembangan Kampung Cerdas tanpa menimbulkan benturan administrasi maupun persoalan hukum.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Rio Pattiselanno menegaskan bahwa pada dasarnya kedua konsep tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan landasan hukum terhadap program yang telah diterapkan di masyarakat. Karena itu, menurutnya, fokus pembahasan tidak seharusnya berhenti pada persoalan nama atau nomenklatur.
” Semangatnya bagaimana kegiatan yang sudah berjalan ini terwadahi dalam sebuah regulasi hukum yang baku,” ujar Rio.
Rio menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran terhadap proses pembahasan sebelumnya, inisiatif penyusunan Raperda Kampung Cerdas justru muncul lebih dahulu sebelum Pemerintah Kota Surabaya mengembangkan Program Kampung Pancasila. Fakta tersebut, menurutnya, menjadi dasar bahwa keduanya bukanlah dua konsep yang saling bertentangan, melainkan dapat saling melengkapi dalam satu regulasi.
Ia menilai yang paling penting adalah memastikan seluruh substansi program tetap terlindungi oleh payung hukum yang jelas, apa pun nama regulasi yang nantinya disepakati.
“Kalau memang harus Kampung Pancasila, maka Kampung Cerdas harus terwadahi. Kalau judulnya tetap Kampung Cerdas, maka Kampung Pancasila juga harus terwadahi. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Rio juga mengapresiasi langkah Pansus yang memilih mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu forum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang, memiliki kepastian hukum, sekaligus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Ia optimistis target penyelesaian selama 30 hari bukan menjadi hambatan, melainkan justru menjadi pemacu agar pembahasan berlangsung lebih fokus dan efisien.
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo. Ia menilai Pemerintah Kota Surabaya memang membutuhkan regulasi yang mampu menjadi payung hukum pelaksanaan Program Kampung Pancasila. Namun di sisi lain, DPRD juga memiliki inisiatif pembentukan Raperda Kampung Cerdas yang telah melalui proses pembahasan.
Menurut Cahyo, kondisi tersebut membuat kedua program tidak bisa dipisahkan begitu saja sehingga diperlukan titik temu yang mengakomodasi seluruh kepentingan.
“Keduanya pasti akan bersinggungan. Karena itu harus dicari jalan tengahnya,” kata Cahyo
Lebih jauh, Cahyo menilai konsep Kampung Cerdas tetap memiliki posisi strategis dalam pembangunan Kota Surabaya. Sebagai kota yang selama ini dikenal dengan berbagai inovasi pelayanan publik berbasis teknologi dan konsep smart city, keberadaan kampung-kampung yang cerdas menjadi fondasi utama keberhasilan pembangunan kota secara keseluruhan.
“Surabaya sebagai kota cerdas tentu tersusun dari kampung-kampung cerdas. Apa pun nanti nama regulasinya, harapan saya substansinya tetap dapat mewadahi Kampung Pancasila,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Sidharta memastikan tidak ada perbedaan mendasar terkait materi yang akan diatur dalam regulasi tersebut. Menurutnya, pembahasan yang berkembang lebih banyak berkaitan dengan aspek administrasi dan mekanisme penyusunan peraturan.
“Isinya sama, hanya persoalan administrasi dan judulnya saja. Yang penting bagaimana memberikan pemahaman bahwa substansi yang diatur tetap sama,” jelas Sidharta.
Pernyataan tersebut memperkuat pandangan bahwa pembahasan saat ini lebih diarahkan pada penyelarasan prosedur hukum agar regulasi yang lahir memiliki legitimasi yang kuat sekaligus tidak menimbulkan persoalan administratif pada saat diterapkan.
Hal senada disampaikan Kepala BPBD Surabaya Irvan Widianto. Ia mengungkapkan bahwa berbagai opsi, termasuk kemungkinan perubahan judul regulasi, sebenarnya telah dibahas dalam sejumlah forum sebelumnya. Namun, untuk menghindari perbedaan tafsir, seluruh pihak dinilai masih perlu duduk bersama dalam satu pertemuan lanjutan.
“Kami berharap ada satu pertemuan lagi agar bisa bersama-sama menyamakan persepsi sehingga langkah ke depan menjadi lebih jelas,” katanya.
Menutup jalannya rapat, Ketua Pansus DPRD Surabaya Azhar Kahfi memastikan seluruh masukan dari DPRD maupun pemerintah kota akan menjadi bahan penyempurnaan pembahasan Raperda. Ia menegaskan setiap perubahan, baik terhadap mekanisme maupun naskah akademik, tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan dan kepastian hukum.
” Kita ingin semuanya berjalan sesuai mekanisme. Kalau memang ada perubahan, harus disertai proses administrasi dan naskah akademik yang jelas. Yang terpenting, solusi bisa segera ditemukan sehingga target penyelesaian dalam waktu 30 hari dapat tercapai,” pungkas Azhar.
Dengan semakin mengerucutnya pembahasan, DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya kini dihadapkan pada tantangan menyatukan dua inisiatif yang memiliki tujuan sama dalam satu regulasi yang komprehensif. Bukan sekadar menentukan nama, tetapi memastikan seluruh program yang telah berjalan memperoleh kepastian hukum, memperkuat pembangunan berbasis masyarakat, serta menjaga arah Surabaya sebagai kota cerdas yang dibangun dari kampung-kampung yang maju, adaptif, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.











