KaMedia – Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kota Surabaya menjadi perhatian Komisi D DPRD Kota Surabaya. Melalui rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD mendorong evaluasi dan pembaruan data dilakukan secara berkala agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran serta tidak menghilangkan hak masyarakat yang layak menerima.
Hearing yang digelar di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya, Rabu (5/8), dipimpin Sekretaris Komisi D Arjuna Rizki dan dihadiri jajaran Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya yang mulai menggunakan DTSEN sebagai acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Politisi yang akrab disapa Bang Jo itu menilai DTSEN menjadi langkah maju untuk mewujudkan penyaluran bansos yang lebih terintegrasi. Namun, karena implementasinya masih relatif baru, sistem tersebut perlu dievaluasi secara berkala agar tetap sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang telah menerapkan DTSEN. Namun, karena penerapannya masih cukup baru, tentu perlu dilakukan evaluasi secara berkala agar benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” ujarnya.
Menurut Bang Jo, evaluasi tidak hanya menyangkut akurasi data, tetapi juga mekanisme pembaruan (updating), proses sanggah data, hingga sinkronisasi dengan basis data masyarakat prasejahtera dan miskin yang dimiliki Dinas Sosial Kota Surabaya.
Ia menegaskan kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat dinamis sehingga data kemiskinan tidak bisa diperlakukan sebagai sesuatu yang statis.
” Banyak warga yang sebelumnya mampu, kemudian mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau faktor lainnya. Kondisi seperti ini harus segera diakomodasi melalui pembaruan data sehingga mereka tetap memperoleh perlindungan sosial dari pemerintah,” katanya.
Bang Jo juga mengingatkan agar warga yang selama ini menerima bantuan pemerintah tidak langsung dicoret dari daftar penerima hanya karena adanya perubahan sistem pendataan.
” Jangan sampai warga yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan pemerintah tiba-tiba kehilangan haknya. Perlu ada mekanisme pengecualian atau exception bagi masyarakat yang memang masih membutuhkan agar proses transisi menuju DTSEN tidak merugikan mereka,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta proses pengajuan sanggah maupun pembaruan data dibuat terbuka, mudah diakses, dan melibatkan pemerintah kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.
“Ketika ada warga yang mengajukan pembaruan atau sanggah data, kelurahan harus menerima dan memfasilitasi. Jangan sampai masyarakat ditolak. Bisa jadi mereka datang karena memang sedang berada dalam kondisi yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Bang Jo menegaskan DTSEN bukan sistem yang bersifat mutlak sehingga harus terus diperbaiki mengikuti perubahan kondisi riil masyarakat.
“DTSEN bukan pakem yang tidak bisa dievaluasi. Justru data harus terus diperbarui sesuai kondisi riil masyarakat agar kebijakan pemerintah tetap tepat sasaran,” katanya.
Ia menambahkan, tujuan utama pendataan adalah menghadirkan keadilan sosial melalui penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
“Jangan sampai ada warga yang merasa didzalimi oleh pemerintah karena sebenarnya berhak menerima bantuan, tetapi justru tidak mendapatkannya akibat data yang belum diperbarui. Data harus menjadi alat menghadirkan keadilan, bukan sebaliknya,” tegas Bang Jo.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti menjelaskan bahwa DTSEN merupakan kebijakan nasional sehingga pemerintah daerah menjalankan mekanisme sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“DTSEN bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. Kami melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Antiek mengatakan data kemiskinan bersifat dinamis sehingga pembaruan terus dilakukan mengikuti perkembangan kondisi masyarakat. Saat ini penetapan masyarakat prasejahtera dan miskin menggunakan pendekatan desil sesuai regulasi terbaru.
Ia mengungkapkan, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan tidak semua warga yang mengaku miskin memenuhi kriteria penerima bantuan.
Ada warga yang mengaku miskin, tetapi setelah dilakukan verifikasi ternyata memiliki rumah pribadi maupun aset berupa rumah kontrakan sehingga berdasarkan desil tidak termasuk kategori masyarakat miskin. Namun, ada juga warga yang benar-benar tidak memiliki penghasilan maupun aset sehingga memang layak mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Menurut Antiek, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui sistem daring dengan melampirkan surat keterangan desil terbaru. Selain itu, mekanisme sanggah data juga dapat dilakukan melalui layanan Cek Bansos maupun Perlinsos sesuai persyaratan administrasi yang berlaku.
Melalui hearing tersebut, Komisi D DPRD Kota Surabaya berharap implementasi DTSEN semakin akurat, adaptif terhadap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta mampu memastikan setiap warga yang berhak tetap memperoleh akses terhadap program perlindungan sosial pemerintah.











