KaMedia – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi harus tetap mengedepankan mekanisme birokrasi yang berlaku. Ia menilai, penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) perlu dilakukan secara terukur melalui prosedur pemeriksaan yang jelas agar tetap menjaga marwah pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe tersebut menyampaikan bahwa dalam sistem pemerintahan, setiap dugaan pelanggaran oleh pejabat publik, termasuk lurah, memiliki tahapan penanganan yang harus dilalui. Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Kita tanggapi secara proporsional saja. Jika lurah tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi pengawasannya dengan baik, tentu ada prosedur berupa teguran tertulis atau pemeriksaan oleh inspektorat sebelum diambil tindakan yang lebih jauh,” ujar Cak Yebe, Jumat (10/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian, usai menerima laporan dugaan pungli di SWK Tambak Wedi. Laporan tersebut masuk melalui layanan hotline Pemerintah Kota Surabaya dan menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp3 juta kepada para pedagang sebagai syarat untuk mendapatkan stan usaha.
Padahal, keberadaan stan di SWK Tambak Wedi merupakan bagian dari program pemberdayaan pelaku usaha mikro yang difasilitasi oleh pemerintah. Fasilitas tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan oleh para pedagang tanpa dipungut biaya, sehingga dugaan praktik pungli ini dinilai mencederai tujuan utama dari program tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Dalam sidak tersebut, ia memutuskan untuk menurunkan jabatan Yusuf Fian dari posisi lurah menjadi kepala seksi sebagai bentuk sanksi administratif awal. Selain itu, para pedagang yang mengaku menjadi korban juga diminta untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cak Yebe menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan pungli di lingkungan pemerintahan. Namun demikian, ia mengingatkan agar proses pembinaan terhadap ASN tetap mengedepankan etika birokrasi dan profesionalitas dalam setiap langkah yang diambil.
Menurutnya, lurah merupakan representasi pemerintah kota di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan terhadap pejabat kewilayahan tersebut perlu mempertimbangkan aspek psikologis serta wibawa jabatan yang melekat.
“Lurah adalah kepanjangan tangan wali kota dan bagian dari unsur pejabat publik di wilayah kelurahan. Ketika seorang pejabat mendapatkan teguran atau sanksi, perlu dipikirkan juga dampak psikologinya serta bagaimana menjaga marwah jabatan tersebut di hadapan masyarakat,” katanya.
Ia menilai bahwa tindakan tegas memang diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas pelayanan publik. Namun, proses penegakan disiplin sebaiknya tetap dilakukan melalui mekanisme administratif yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan.
Lebih lanjut, Komisi A DPRD Kota Surabaya juga mengingatkan seluruh camat dan lurah di Kota Pahlawan agar meningkatkan fungsi pengawasan di wilayah masing-masing. Pengawasan yang melekat dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran maupun penyimpangan dalam pelayanan publik.
Cak Yebe menekankan pentingnya kehadiran pejabat kewilayahan di tengah masyarakat. Ia meminta agar camat dan lurah tidak hanya menjalankan tugas administratif dari balik meja, tetapi juga aktif turun ke lapangan untuk memantau kondisi riil yang terjadi.
Menurutnya, berbagai persoalan di tingkat kelurahan sebenarnya dapat diselesaikan sejak dini apabila terdapat kepekaan dan respons cepat dari aparatur setempat. Dengan demikian, potensi terjadinya pelanggaran seperti pungli dapat diminimalisasi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh camat dan lurah agar lebih sering turun ke lapangan dan tidak hanya duduk di belakang meja. Mereka wajib memiliki kepekaan terhadap persoalan warga sehingga setiap masalah dapat diselesaikan dengan cepat,” tegasnya.
Kasus dugaan pungli di SWK Tambak Wedi kini menjadi perhatian publik luas. Selain menjadi sorotan masyarakat, peristiwa ini juga menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.
Upaya pembenahan diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap individu, tetapi juga menyasar perbaikan sistem secara menyeluruh. Dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, peluang terjadinya praktik pungli dapat ditekan secara signifikan.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi jalannya pelayanan publik. Saluran pengaduan seperti hotline pemerintah kota menjadi instrumen penting untuk menampung aspirasi dan laporan warga terkait dugaan pelanggaran.
Dengan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, diharapkan kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Pemerintah Kota Surabaya pun dituntut untuk terus memastikan bahwa seluruh fasilitas publik benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat tanpa adanya praktik pungutan liar yang merugikan.











