KaMedia – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Pengprov Kickboxing (KBI) Jawa Timur, Wira Prasetya Catur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan berinisial VAP (24).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban yang masuk pada 8 Juli 2025. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di tiga wilayah berbeda, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali.
“Peristiwa terjadi di tiga daerah. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi serta kedekatan yang ada,” kata Abast di Mapolda Jatim, Senin (9/3/2026).
Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan kasus ini berawal dari relasi kuasa antara tersangka yang saat itu berperan sebagai pelatih dan korban yang merupakan atlet binaannya.
Menurut Ganis, kekerasan seksual tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kejadian.
“Modusnya beragam. Ada yang terjadi saat akan mengadakan kegiatan pelatihan di luar kota, dan ada pula saat korban hendak mengikuti pertandingan,” ujarnya.
Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, mengungkapkan korban mengalami sejumlah tindakan yang membuatnya tidak nyaman, termasuk pelukan dan perbuatan lain yang diduga masuk kategori kekerasan seksual.
“Korban merasa sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan, tetapi juga ada beberapa tindakan lain,” kata Ruth.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen SK Puslatda Jatim, serta satu unit telepon genggam.
Selain penegakan hukum, Polda Jatim juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia disangkakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, serta Pasal 6 huruf c dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.











