HeadlinePolitikSurabaya

Ketua DPRD Surabaya Kaget, Pengadilan Negeri Kekurangan Ruang Sidang hingga Arsip Menumpuk

×

Ketua DPRD Surabaya Kaget, Pengadilan Negeri Kekurangan Ruang Sidang hingga Arsip Menumpuk

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri memberikan keterangan kepada media usai silaturahmi ke PN Surabaya / Foto :

KaMedia – Di balik agenda silaturahmi pimpinan DPRD Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tersingkap persoalan serius yang selama ini jarang diketahui publik: keterbatasan fasilitas peradilan di kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia.

Dalam kunjungan yang berlangsung hangat namun sarat pembahasan strategis itu, pimpinan legislatif dan jajaran pengadilan membicarakan berbagai persoalan mendasar yang dinilai berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.

Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri bersama tiga wakil ketua DPRD, yakni Bahtiyar Rifai, Laila Mufidah, dan Arif Fathoni, diterima jajaran Humas PN Surabaya untuk berdiskusi mengenai kondisi internal lembaga peradilan tersebut.

Dari pertemuan itu, DPRD mengaku cukup terkejut setelah mendengar langsung paparan terkait keterbatasan fasilitas yang dihadapi PN Surabaya. Padahal, pengadilan kelas IA khusus tersebut menangani berbagai perkara besar dengan tingkat kompleksitas tinggi.

“Kompleksitas peristiwa hukum di Surabaya sangat tinggi. Semua jenis perkara ada di sini. Tapi ternyata ruang sidang dan sarana pendukungnya belum memadai,” ujar Syaifuddin.

Ia menyoroti kondisi yang menyebabkan proses persidangan kerap menghadapi antrean panjang. Bahkan dalam beberapa perkara, aparat penegak hukum yang membawa terdakwa maupun saksi harus menunggu giliran karena terbatasnya ruang sidang yang tersedia.

Kondisi itu disebut semakin terasa pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Saat ini, sidang tipikor di wilayah Surabaya masih bergantung pada ruang sidang terbatas, sehingga sebagian agenda persidangan terpaksa bergeser ke wilayah lain.

Menurut Syaifuddin, situasi tersebut berpotensi menghambat asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan yang menjadi harapan masyarakat.

Ia menegaskan, kunjungan DPRD bukan bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan, melainkan bentuk kepedulian terhadap pelayanan hukum di Kota Surabaya.

“Kami tidak boleh intervensi, tidak boleh memohon perkara. Tapi kami punya tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya S. Pujiono menyebut kunjungan pimpinan DPRD menjadi momentum penting untuk membuka kondisi nyata yang selama ini dihadapi pengadilan kepada publik dan para pemangku kebijakan.

Menurutnya, lembaga peradilan memiliki keterbatasan dalam menyampaikan kebutuhan sarana kepada pemerintah daerah karena adanya batas kewenangan dan independensi institusi yudikatif.

Namun dalam pertemuan tersebut, DPRD disebut menunjukkan inisiatif untuk memahami langsung kebutuhan fasilitas peradilan tanpa adanya permintaan resmi dari pihak pengadilan.

“Beliau ingin tahu langsung kondisi sebenarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk kenyamanan sidang dan pelayanan masyarakat. Itu yang kami sampaikan,” kata Pujiono.

Kunjungan ini sekaligus membuka fakta bahwa di tengah pesatnya pembangunan Surabaya sebagai kota modern, sektor pelayanan hukum masih menyimpan pekerjaan rumah besar yang membutuhkan perhatian serius lintas lembaga.