KaMedia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menunjukkan taringnya. Regulator pasar keuangan ini menjatuhkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis kepada sejumlah emiten, perusahaan sekuritas, hingga individu yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa disiplin dan integritas bukan sekadar jargon di lantai bursa.
Dalam rilis resmi, OJK menyebutkan bahwa sanksi tersebut ditetapkan pada Jumat (6/2/2026) setelah melalui proses pemeriksaan mendalam. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
“Sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Salah satu kasus yang mencuat adalah transaksi material PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL). OJK menemukan bahwa perusahaan tersebut menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) untuk transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 925 juta. Tak berhenti di situ, mantan Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus, turut dikenai denda Rp 240 juta karena dinilai lalai menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan perusahaan, sehingga melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Dalam rangkaian IPO yang sama, OJK juga menyoroti peran PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek. Perusahaan sekuritas ini dikenai denda Rp 250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun, serta Perintah Tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek.
OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas gagal menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap delapan investor referral client yang memperoleh penjatahan saham IPO REAL. Fakta bahwa pemesanan saham tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd., sementara dokumen pembukaan rekening menunjukkan para investor berstatus sebagai staf REAL, memperkuat temuan regulator.
Meski demikian, OJK memastikan kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum sanksi ditetapkan tetap dapat dilanjutkan. Sanksi juga menyasar individu. Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020, dikenai denda Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Sementara UOB Kay Hian Pte. Ltd. didenda Rp 125 juta karena dinilai turut menyebabkan pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO.
Kasus lain datang dari PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). OJK menjatuhkan denda Rp 1,85 miliar atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023 yang dinilai bermasalah. Perusahaan ini mengakui aset yang berasal dari dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai, melanggar Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi.
Tak hanya korporasi, jajaran direksi PIPA periode 2023 Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, juga harus menanggung denda tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar.
Khusus Junaedi, yang menjabat Direktur Utama PIPA saat itu, OJK menjatuhkan Perintah Tertulis berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun karena melanggar POJK Nomor 75/POJK.04/2017.
OJK juga menindak auditor Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan. Ia dikenai sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit LKT 2023 PIPA.
Rentetan sanksi ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku pasar. OJK seolah ingin menegaskan bahwa era toleransi terhadap pelanggaran, terutama yang menyangkut dana publik dan transparansi, telah berakhir.
Bagi investor, langkah ini diharapkan menjadi angin segar, bahwa regulator hadir bukan hanya sebagai pengawas di atas kertas, tetapi juga penegak aturan yang nyata.











