KaMedia – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengunci arah kebijakan bantuan pendidikan. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, Pemkot Surabaya mengalihkan bantuan sosial (bansos) sepenuhnya untuk siswa SMA sederajat di sekolah swasta. Sekolah negeri dinyatakan full gratis dan tidak boleh lagi ada pungutan dalam bentuk apa pun.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa kepada Pemuda Warga Kota Surabaya. Skema lama diubah. Beasiswa kini berbentuk bantuan sosial dan difokuskan untuk siswa SMA/SMK/MA swasta yang masuk dalam APBD 2025.
“Kalau saya memberi bantuan ke SMA negeri, itu berbenturan dengan surat edaran Gubernur. Negeri itu tanggung jawab provinsi dan sudah full gratis. Titik,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (27/1/2026).
Eri menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar administrasi, melainkan penegasan batas kewenangan. Pemkot tidak akan membuka celah kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun tumpang tindih anggaran.
“Jangan sampai nanti dianggap keliru. SMA negeri itu gratis, ada surat edaran Bu Gubernur. Maka Pemkot fokus ke swasta,” ujarnya.
Tak hanya itu, Eri memberi peringatan keras kepada sekolah agar tidak membebani orang tua siswa, khususnya keluarga miskin.
“Ini Surabaya. Jangan aneh-aneh. Kalau masih nagih uang ke warga miskin, meskipun itu SMA kewenangan provinsi, akan berhadapan langsung dengan saya dan Cak Ji,” tandasnya.
Kepala Bapemkesra Surabaya Arief Boediarto menjelaskan, tahun ini siswa SMA sederajat swasta akan menerima bansos pendidikan Rp350 ribu per bulan per anak, naik dari skema sebelumnya yang hanya berupa uang saku Rp200 ribu.
“Uangnya langsung masuk ke rekening sekolah. Tujuannya jelas, supaya biaya pendidikan anak terjamin sampai lulus dan sekolah tidak boleh lagi memungut iuran lain,” tegas Arief.
Selain bansos, siswa SMA swasta juga menerima bantuan seragam dan sepatu. Sementara siswa SMA negeri tetap mendapatkan bantuan seragam dan sepatu tanpa bansos pendidikan, sejalan dengan kebijakan sekolah gratis.
Program ini diprioritaskan untuk keluarga miskin, pra miskin, yatim, piatu, dan yatim-piatu, khususnya warga dalam Desil 1 dan 2, serta hingga Desil 5. Pemkot Surabaya memastikan kebijakan ini telah disosialisasikan ke seluruh SMA negeri dan swasta bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Targetnya tegas: tidak ada anak Surabaya putus sekolah karena biaya.
“Ini bukan hanya soal IPM. Ini soal memutus rantai kemiskinan,” pungkas Arief.











