KaMedia – Komisi A DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membentuk unit pemantauan siber di lingkungan Satpol PP. Tujuan utamanya adalah untuk menekan maraknya prostitusi online yang bergerak di aplikasi pesan instan dan platform pertemanan.
Anggota Komisi A, Azhar Kahfi, menilai pola penegakan ketertiban di Surabaya sudah tidak bisa lagi mengandalkan razia konvensional. Aktivitas prostitusi saat ini semakin tertutup dan memanfaatkan aplikasi seperti MiChat dan Telegram sehingga sulit dideteksi tanpa kemampuan pemetaan digital.
“Surabaya ini sudah smart city. Keamanannya juga harus mengimbangi dengan pendekatan yang lebih cerdas,” ujar Kahfi, Kamis (27/11/2025).
Unit siber ini tidak akan masuk ke ranah penyidikan yang menjadi kewenangan kepolisian. Fungsi utamanya adalah pengumpulan bukti awal, pemetaan pola aktivitas, serta identifikasi titik rawan agar operasi Satpol PP di lapangan lebih terarah dan efektif.
Kahfi juga menyoroti maraknya kos dan apartemen yang berubah fungsi menjadi lokasi short-time serta memfasilitasi transaksi prostitusi dari aplikasi online. Ia menegaskan, pemilik properti harus bertanggung jawab bila terbukti membiarkan praktik tersebut.
“Kalau dibiarkan, cabut saja izin usahanya,” tegasnya.
Surabaya sudah memiliki infrastruktur digital yang cukup kuat, mulai dari Command Center 112, CCTV analytic, hingga integrasi data perizinan hotel dan hunian berbayar. Semua itu dinilai bisa menjadi dasar pemantauan yang lebih proaktif, bukan sekadar menunggu laporan masyarakat atau menindak setelah kasus viral.
“Kita punya modal teknologi. Tinggal bagaimana itu dioptimalkan untuk menjaga kota tetap aman dan tertib,” ujar Kahfi.
Pembentukan unit pemantauan siber akan memperkuat karakter Surabaya sebagai smart city sekaligus memastikan penegakan ketertiban tetap relevan dengan pola pelanggaran yang berkembang cepat.











