KaMedia – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal, menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin (19/1) lalu.
Gubernur Khofifah menegaskan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah harus tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).
Dalam surat perintah tersebut, F. Bagus Panuntun diberi mandat untuk melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sesuai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Khofifah berharap Plt Wali Kota Madiun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga stabilitas pemerintahan, serta menjunjung tinggi integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Saya berharap amanah ini dijalankan dengan sebaik-baiknya dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya.











