KaMedia – Di kota besar, persoalan parkir sering kali tampak sepele. Namun bagi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, ruang-ruang kecil di tepi jalan justru menyimpan wajah besar tata kelola kota, soal ketertiban, rasa aman, hingga kepercayaan investasi.
Itulah sebabnya, Pemerintah Kota Surabaya mulai menata ulang sistem perparkiran secara menyeluruh. Bukan sekadar mengatur kendaraan, tetapi membangun transparansi dan kenyamanan, sekaligus memutus praktik-praktik yang selama ini meresahkan warga dan pelaku usaha.
“Penataan parkir ini kami lakukan agar tidak ada lagi oknum yang menguasai lahan parkir dan membuat resah warga maupun pengusaha,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (30/1/2026).
Langkahnya tidak setengah-setengah. Pemkot Surabaya menertibkan juru parkir dan parkir liar, meniadakan parkir tepi jalan umum di kawasan wisata Tunjungan Romansa, hingga mendorong penerapan parkir digital atau non tunai. Semua diarahkan pada satu tujuan, parkir yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Menurut Eri, sistem non tunai menjadi instrumen penting untuk menutup celah penyimpangan. Ketika transaksi tercatat dan uang tidak lagi berpindah tangan secara langsung, ruang bagi praktik penguasaan lahan parkir pun menyempit.
“Dengan non tunai ini, tidak ada lagi uang yang keluar secara langsung. Kalau ada pengusaha yang lahannya dikuasai, silakan lapor ke Satgas Anti-Preman dan Mafia Tanah,” tegasnya.
Pemkot Surabaya, kata Eri, tidak membiarkan pengusaha berjalan sendiri. Forkopimda, mulai dari TNI hingga Polri, turut dilibatkan dalam Satgas Anti-Preman dan Mafia Tanah. Setiap laporan dijanjikan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 2×24 jam.
“Kalau tidak dilaporkan, kami juga tidak tahu. Jadi mohon disampaikan agar bisa langsung ditangani,” ujarnya lugas.
Bagi Eri, penataan parkir bukan soal kebijakan jangka pendek atau tergantung siapa wali kotanya. Ia ingin masalah klasik ini diselesaikan lewat sistem yang berkelanjutan.
“Masalah seperti ini harus diselesaikan dengan sistem. Siapapun wali kotanya nanti, jangan sampai warga masih membayar lebih atau masih dimintai. Kalau tidak pakai sistem, masalahnya akan terus berulang,” katanya.
Pemkot Surabaya pun menyadari bahwa perubahan tidak bisa dipaksakan secara instan. Penerapan parkir digital masih membutuhkan adaptasi dan evaluasi. Setelah sempat menuai protes saat menggunakan QRIS, pemkot kini menyediakan lebih dari satu opsi pembayaran.
“Sekarang ada QRIS, e-tol, dan parkir berlangganan. Kami siapkan pilihan,” ujar Eri.
Meski mendorong digitalisasi, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang bagi pembayaran tunai. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang melarang penolakan transaksi tunai Rupiah.
“Mengubah kebiasaan orang tidak bisa langsung. Kita ubah dengan sistem, kita gerakkan pelan-pelan. Yang akan merasakan manfaatnya adalah warga Surabaya sendiri,” tandasnya.
Dari penataan parkir, Eri Cahyadi ingin menegaskan satu hal: kota yang tertib lahir dari kebijakan yang rapi, tegas, dan berpihak pada kepentingan publik. Dan dari ruang-ruang kecil di tepi jalan, wajah Surabaya sedang dibenahi menuju kota yang lebih nyaman dan dipercaya.











