KaMedia – DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi atas Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya. Rapat ini dihadiri oleh 34 anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, para kepala OPD, pimpinan BUMD, undangan, serta awak media.
Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa fraksinya dapat menerima pengesahan raperda tersebut namun memberikan sejumlah catatan penting. Ia menekankan perlunya penyesuaian penuh terhadap hasil fasilitasi gubernur serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang mengatur kewenangan daerah, termasuk mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris.
“PKS meminta agar pembentukan Perseroda Pasar Surya dijalankan dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran,” kata Aning.
Aning juga menyoroti perubahan orientasi bisnis pasca berubah menjadi perseroda, yang menuntut peningkatan profesionalisme dan kemampuan menghasilkan keuntungan. Menurutnya, Perseroda Pasar Surya harus mampu menyusun rencana bisnis lima tahunan yang tidak hanya fokus pada pengelolaan 64 pasar tradisional aktif, tetapi juga menghidupkan kembali 20 pasar yang saat ini tidak beroperasi.
“Keberadaan perseroda di sektor pasar tradisional harus tetap mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok, menjaga ketahanan pangan, sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah,” lanjut Aning.
Sekretaris Daerah Lilik Arijanto menyampaikan bahwa perubahan ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola Pasar Surya. “Tentu masih ditemukan adanya kekurangan dalam pengelolaan sebelumnya, baik dari sisi manajerial maupun aturan internal yang berlaku,” kata Lilik.
Dengan status perseroda, menurutnya, peluang pembenahan semakin terbuka, termasuk kewajiban untuk segera melakukan lelang jabatan direksi. Lilik menegaskan bahwa rekrutmen direksi menjadi prioritas dan ditargetkan dapat dimulai secepat mungkin, bahkan jika memungkinkan dilakukan tahun ini.
“Pemkot juga sedang menyiapkan pembaruan sistem pengelolaan serta pengetatan batas penggunaan anggaran operasional agar perseroda dapat dikelola lebih efektif dan efisien di masa depan,” pungkas Lilik.
Rapat paripurna ditutup dengan optimisme bahwa perubahan status hukum ini menjadi langkah awal pembenahan besar-besaran Pasar Surya agar dapat semakin profesional, adaptif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta menambah pendapatan daerah.











