HeadlinePemerintahanSurabaya

DPRD Surabaya Bongkar Kerawanan Jual-Beli Pekerjaan, Inspektorat Diminta Telusuri Jejak Oknum

×

DPRD Surabaya Bongkar Kerawanan Jual-Beli Pekerjaan, Inspektorat Diminta Telusuri Jejak Oknum

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko / Foto : Pokja Judes.

KaMedia – Dugaan praktik jual-beli pekerjaan atau penipuan lowongan kerja dengan mengatasnamakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi alarm serius bagi DPRD Kota Surabaya.

DPRD meminta Pemkot Surabaya tidak sekadar menjatuhkan sanksi kepada dua oknum yang saat ini diduga terlibat. Inspektorat diminta membongkar kemungkinan adanya pihak lain dan menelusuri apakah praktik serupa telah berlangsung di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai munculnya dugaan praktik tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan individu semata. Menurutnya, kasus ini menyentuh langsung persoalan integritas birokrasi sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen di lingkungan pemerintahan.

” Ini menjadi satu catatan khusus bagi pemerintah kota, dalam hal ini wali kota, agar jajaran Inspektorat bisa memberikan pengawasan yang lebih ketat,” kata Yona, Senin (10/8/2026).

Legislator yang akrab disapa Cak Yebe itu menegaskan, ASN maupun aparatur yang bekerja di lingkungan pemerintahan tidak boleh memanfaatkan posisi, kewenangan, dan akses yang dimiliki untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ia mengaku menyayangkan munculnya dugaan jual-beli pekerjaan tersebut. Terlebih, menurut informasi awal yang diterimanya, dua orang yang diduga terlibat disebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

” Jangan sampai ASN menyalahgunakan wewenang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Sejujurnya ini baru pertama saya dengar kejadian seperti ini, sehingga kami sangat menyayangkan,” ujarnya.

Namun, Cak Yebe meminta persoalan tidak berhenti pada dua nama tersebut. Ia mendorong Inspektorat melakukan tracing secara menyeluruh untuk memastikan apakah dugaan praktik tersebut benar-benar hanya dilakukan oleh dua oknum atau ada jaringan maupun pihak lain yang ikut bermain.

“Ini P3K paruh waktu. Saya minta ini di-tracing, dicek apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat selain dua oknum tersebut,” tegasnya.

Menurut Cak Yebe, pemberian sanksi administratif, bahkan pengeluaran terhadap oknum yang terbukti bersalah, bukan akhir dari proses pemeriksaan. Justru, kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan pola serupa di lingkungan Pemkot Surabaya.

Ia menyebut terdapat sejumlah posisi yang dinilai rentan disalahgunakan, terutama pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

” Kami juga menengarai ada beberapa pos vital di beberapa OPD yang memang rentan terjadi hal yang sama, khususnya yang berada di frontliner seperti Satpol PP maupun Dishub,” ungkapnya.

Posisi frontliner, menurut dia, memiliki intensitas interaksi yang tinggi dengan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai membuka celah munculnya pihak-pihak yang menawarkan akses pekerjaan dengan memanfaatkan nama ASN, pejabat, ataupun institusi pemerintah.

Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul laporan. Inspektorat bersama kepala OPD diminta memperkuat sistem pengawasan dan menutup celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

“Ini memang sangat rentan untuk disalahgunakan dengan memberikan peluang kepada masyarakat untuk bisa masuk menjadi bagian di dalam ASN,” katanya.

DPRD juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya lebih aktif memastikan setiap proses rekrutmen berjalan melalui jalur resmi dan mudah diverifikasi masyarakat.

Bagi Cak Yebe, persoalan tersebut bukan hanya soal dugaan penipuan. Jika masyarakat mulai percaya bahwa pekerjaan di pemerintahan dapat diperoleh melalui uang atau kedekatan dengan oknum, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas seluruh sistem rekrutmen.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang mengatasnamakan ASN, pejabat, maupun Pemkot Surabaya.

“Jangan mudah percaya kepada iming-iming atau tawaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan ASN dan memberikan gambaran peluang pekerjaan di lingkungan Pemkot,” tuturnya.

Ia menegaskan, setiap proses rekrutmen di lingkungan pemerintahan memiliki mekanisme resmi. Informasi mengenai penerimaan atau rekrutmen juga akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk BKPSDM.

“Ketika ada proses rekrutmen, nanti dari pihak BKPSDM yang akan merilis. Jadi jangan kemudian tiba-tiba ditawari pekerjaan lalu memberikan sejumlah uang,” ujarnya.

Cak Yebe meminta masyarakat menjadikan permintaan sejumlah uang sebagai tanda bahaya ketika dikaitkan dengan janji mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Jangan gampang diapusi. Masyarakat kita seharusnya sekarang lebih jeli dan lebih cerdas. Apapun peluang yang datang dari Pemkot atau ASN pasti ada aplikasi resminya, ada pemberitahuan resminya melalui BKPSDM,” tegasnya.

DPRD berharap kasus ini tidak berhenti sebagai penindakan terhadap dua oknum. Inspektorat didorong mengusut hingga tuntas, sementara seluruh OPD diminta memperketat pengawasan agar celah jual-beli pekerjaan tidak berkembang menjadi praktik yang lebih luas.

Bagi DPRD, satu kasus saja sudah cukup menjadi peringatan: akses menuju pekerjaan di pemerintahan tidak boleh berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Headline

KaMedia – Deretan foto jurnalistik yang mengelilingi panggung utama Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (10/8/2026), seolah membawa suasana berbeda ke dalam gedung yang sehari-hari identik dengan rapat, sidang, dan aktivitas…