KaMedia – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim, menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam pembiayaan sekolah bukan bentuk pengalihan tanggung jawab negara, melainkan strategi memperkuat penyelenggaraan pendidikan, terutama dalam program wajib belajar 12 tahun.
Meski alokasi anggaran pendidikan dari APBD Jatim telah menyentuh angka Rp 9 triliun atau sekitar 20 persen dari total belanja daerah, kebutuhan faktual di lapangan disebut masih jauh dari kata cukup. Terutama untuk membiayai guru, sarana, dan operasional lembaga pendidikan yang tersebar di 38 kabupaten/kota.
“APBD kita besar, tapi tidak mampu menjangkau semua kebutuhan pendidikan secara merata. Karena itu, masyarakat diberi ruang lewat komite sekolah untuk ikut menopang,” ujar Suli Daim, Selasa (24/6/2025).
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim ini menegaskan, dasar hukum pelibatan masyarakat sudah jelas melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam aturan itu ditegaskan, komite sekolah bisa menerima sumbangan atau bantuan sesuai kebutuhan masing-masing lembaga, bukan pungutan yang bersifat wajib dan seragam.
“Kalau ada yang bilang ini pungli atau jualan sekolah, bisa jadi karena belum paham konteks regulasinya. Beda antara sumbangan, bantuan, dan pungutan,” kata politisi yang juga aktif di Muhammadiyah tersebut.
Suli juga menekankan bahwa dana dari masyarakat, selain digunakan untuk mendukung sarana dan prasarana, juga bisa dialokasikan untuk tambahan kesejahteraan guru yang belum tercover penuh dari dana pemerintah.
“Ini bukan soal lepas tangan, tapi soal gotong royong. Negara tetap hadir, tapi masyarakat juga diberi ruang untuk ikut menjaga kualitas pendidikan,” tegasnya.











