KaMedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong lahirnya regulasi pengelolaan limbah air domestik yang komprehensif. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas kini disebut telah mencapai tahap hampir final, dengan fokus pada penyempurnaan substansi.
Pembahasan tersebut kembali digelar dalam rapat Pansus di ruang Komisi B,dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan pakar. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (BPPD), Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya.
Selain itu, sejumlah akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan perwakilan Perumda Air Minum Surya Sembada turut memberikan masukan.
Ketua Pansus DPRD Surabaya, Baktiono, menegaskan bahwa peran DPRD dalam pembahasan raperda ini tidak sekadar formalitas, tetapi memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan kota.
“Draf pasal dan ayat sebenarnya sudah lengkap. Bahkan para pakar menilai ini sudah sangat baik. Tinggal penyempurnaan saja,” kata Baktiono, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut, secara keseluruhan substansi raperda telah mencapai sekitar 90 persen. Namun, DPRD tetap menekankan pentingnya ketelitian dalam tahap akhir agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi di lapangan.
Menurutnya, salah satu hal penting yang harus dimasukkan adalah sinkronisasi dengan regulasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal ini diperlukan agar perda yang dihasilkan selaras dengan kebijakan nasional.
“Peran DPRD di sini memastikan regulasi daerah tidak berdiri sendiri, tetapi sejalan dengan aturan pusat dan bisa diterapkan secara efektif,” tegasnya.
Baktiono juga menjelaskan bahwa sistem pengelolaan limbah air domestik pada dasarnya menjadi kewenangan daerah, sejalan dengan prinsip otonomi daerah. Pemerintah pusat hanya berperan dalam penyusunan regulasi, sementara implementasi sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan sistem pengelolaan limbah air domestik secara terstruktur. Di antaranya Banda Aceh, Palembang, Kabupaten Badung, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, hingga Sukoharjo.
“Artinya, Surabaya tidak bisa menunda lagi. DPRD mendorong agar regulasi ini segera disahkan, tinggal kesiapan eksekutif dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyerap berbagai masukan dari para ahli. Salah satu poin penting yang mengemuka adalah pengelolaan limbah air domestik sebaiknya ditangani oleh perusahaan daerah, seperti Perumda Air Minum.
Menurut Baktiono, skema tersebut telah diterapkan di banyak daerah dan terbukti efektif, terutama karena adanya dukungan pembiayaan dari hibah internasional.
“Banyak daerah mendapat bantuan dari luar negeri seperti Jerman dan Australia. Bahkan nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkapnya.
DPRD pun melihat peluang besar bagi Surabaya untuk mendapatkan dukungan serupa, mengingat skala kota yang lebih besar dengan tingkat kompleksitas yang tinggi.
“Kalau daerah lain bisa sampai Rp900 miliar, Surabaya berpotensi lebih. Tapi syarat utamanya adalah regulasi harus siap. Di sinilah peran DPRD sangat penting,” jelas Baktiono.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengakui bahwa implementasi pengelolaan limbah air domestik bukan perkara mudah. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah kota tetap harus menyiapkan dasar hukum sebagai pijakan.
“Ini memang tidak mudah, tetapi harus kita siapkan. Produk hukum ini adalah amanat regulasi yang harus dijalankan,” ujarnya di hadapan Pansus.
Ia menjelaskan, dalam jangka pendek, pengelolaan kemungkinan masih dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang sudah ada. Namun, untuk jangka panjang, opsi penyerahan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dikaji lebih lanjut.
Pandangan tersebut sejalan dengan masukan dari para pakar. Akademisi ITS, Prof. Joni Hermana, menilai bahwa raperda yang disusun DPRD Surabaya sudah komprehensif dan mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan limbah air domestik.
“Secara prinsip, raperda ini sudah lengkap. Tinggal penyempurnaan agar lebih kuat dalam implementasi,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi tersebut tidak akan bertentangan dengan kebijakan nasional, termasuk dengan rencana undang-undang terkait air minum dan air limbah yang saat ini sedang disusun di tingkat pusat.
Dengan posisi raperda yang hampir rampung, DPRD Surabaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan dalam waktu dekat. Legislator menilai, keberadaan perda ini menjadi kunci dalam mendorong sistem pengelolaan limbah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Lebih dari itu, DPRD ingin memastikan bahwa Surabaya tidak tertinggal dari daerah lain dalam hal pengelolaan lingkungan, sekaligus membuka peluang pembiayaan dari berbagai sumber, termasuk hibah internasional.
“Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi fondasi untuk masa depan kota. DPRD memastikan regulasinya kuat, implementatif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Baktiono.











