PolitikSurabaya

Datangi BK DPRD Kota Surabaya, Pengelola Apartemen 88 Avenue Laporkan Oknum Anggota DPRD

×

Datangi BK DPRD Kota Surabaya, Pengelola Apartemen 88 Avenue Laporkan Oknum Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Tim Lawyer Apartemen 88 Avenue melaporkan oknum anggota DPRD ke BK / Foto : Ist

KaMedia – Usai dituding mangkir dalam tiga kali undangan Rapat koordinasi terkait Evaluasi Kepatuhan Pembayaran Pajak dan Rertibusi di Kota Surabaya dengan alasan tidak jelas oleh oknum Anggota DPRD Kota Surabaya, Pengelola Apartemen 88 Avenue resmi melayangkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan terhadap dua oknum Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi B.

Langkah itu ditempuh sebagai Upaya untuk memberikan kontrol terhadap perilaku perwakilan rakyat agar lebih bijaksana dalam menyikapi suatu hal. Salah satu yang disayangkan adalah statement ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Faridz Afif yang secara terang menyebut jika pengelola 88 Avenue mangkir tanpa alasan yang jelas.

Bukan hanya itu, dalam sebuah pemberitaan di media online, Afif juga menyebut jika akan mengajak Bapenda Kota Surabaya untuk melakukan penyegelan akibat dari tidak kooperatfnya pengelola 88 Avenue.

Padahal, lanjut ia paparkan, setiap surat undangan yang dikirimkan oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya, Pengelola 88 Avenue selalu memberikan balasan, jawaban dan tanggapan berikut permohonan jadwal ulang minimal satu minggu dari undangan diterima oleh Pengelola, hal itu diperlukan karena pengelolaan 88 Avenue saat ini dilakukan secara Bersama-sama oleh PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai yang diantaranya berdomisili di Jakarta.

Bukan hanya tudingan sebagai pengelola tak beritikad baik, salah seorang oknum Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya juga melakukan Upaya intimidatif terhadap salah seorang karyawan Pengelola 88 Avenue saat mengantarkan surat tanggapan atau jawaban atas undangan rapat koordinasi terkahir.

Pengelola 88 Avenue berkomitmen untuk patuh terhadap kewajiban-kewajiban administrative terutama berkaitan dengan pajak yang pemasukkannya dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya. “Kami selalu patuh terhadap kewajiban-kewajiban administrasi, apalagi terkait dengan pajak,” ungkapnya.

Akibat dari ketidakprofesionalan dan etisnya anggota dewan tersebut justru memicu polemik baru perlindungan terhadap pengusaha yang berinvestasi di kota Surabaya lantaran mendapat stigma buruk. Padahal apa yang dilontarkan ke publik tidak sepenuhnya benar, sehingga memunculkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab menggiring opini buruk terhadap pengelolaan 88 Avenue.

“Kami berharap agar pengaduan ini dapat diproses secara professional dan proporsional sebagai Upaya kontrol dan kritik yang membangun terhadap sikap yang melekat pada kerja-kerja anggoat perwakilan rakyat kota Surabaya,” tandasnya.

Surabaya

KaMedia – Surabaya World Choral Festival (SWCF) 2025 resmi dibuka di Balai Pemuda Surabaya dengan kehadiran lebih dari 1.500 peserta dari empat negara dan 12 provinsi Indonesia. Festival internasional yang…

Politik

KaMedia – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Komisi D DPRD Kota Surabaya antara Badan Eksekutif (BEM) Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Airlangga Surabaya juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan…