KaMedia – Upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk membenahi tata kelola retribusi pasar tradisional mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Sidoarjo. Salah satu langkah yang kini didorong adalah penerapan sistem pembayaran retribusi secara digital melalui aplikasi My Retribusi berbasis QRIS yang akan diterapkan secara bertahap di 19 pasar tradisional di Kabupaten Sidoarjo.
Program yang digagas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo tersebut dinilai menjadi terobosan penting dalam menjawab tantangan pengelolaan pendapatan daerah di era digital. Selain mempermudah transaksi bagi pedagang, sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan digitalisasi retribusi pasar yang saat ini tengah disiapkan oleh Disperindag. Menurutnya, transformasi pembayaran dari sistem manual menuju digital merupakan langkah yang tidak bisa dihindari di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
“Retribusi online merupakan salah satu langkah pemerintah dalam melakukan terobosan di era modern. Ini menjadi bagian dari proses transisi menuju pemanfaatan teknologi yang lebih luas dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan sistem digital bukan sekadar mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan profesional.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama penerapan retribusi digital adalah untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah yang selama ini masih menjadi tantangan dalam pengelolaan retribusi pasar.
“Retribusi online yang dilakukan semata-mata untuk menetralisir kebocoran PAD. Dengan sistem yang tercatat secara digital, proses pembayaran menjadi lebih jelas dan dapat dipantau secara langsung,” katanya.
DPRD, lanjutnya, tidak hanya memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan, tetapi juga siap mengawal proses implementasi di lapangan agar berjalan efektif. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kesiapan para pedagang dalam beradaptasi dengan sistem pembayaran digital.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pelatihan sebelum sistem diterapkan secara menyeluruh.
“Kami berharap ada sosialisasi yang masif terlebih dahulu kepada para pedagang. Selain itu juga perlu dilakukan pelatihan-pelatihan agar mereka siap menggunakan sistem pembayaran berbasis online,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan program digitalisasi retribusi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga sejauh mana masyarakat, khususnya para pedagang pasar, dapat menerima dan memanfaatkan sistem tersebut dengan baik.
Ia menambahkan, penerapan retribusi berbasis digital juga akan memberikan dampak positif terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Program retribusi berbasis online ini akan memberikan transparansi dalam pengelolaan retribusi sehingga lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Disperindag mulai melakukan langkah awal penerapan aplikasi My Retribusi di Pasar Larangan. Pasar tersebut dipilih sebagai lokasi uji coba sekaligus masa transisi sebelum sistem diterapkan di pasar-pasar lainnya.
Pemilihan Pasar Larangan sebagai proyek percontohan dilakukan untuk mengukur efektivitas sistem sekaligus melihat respons para pedagang terhadap perubahan mekanisme pembayaran yang selama ini dilakukan secara tunai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Sidoarjo, Happy Setya Ningtyas Astrawati, mengatakan bahwa tahap awal implementasi aplikasi My Retribusi menyasar sekitar 60 kios yang ada di Pasar Larangan.
“Dengan sistem ini akan mempermudah pedagang dalam melakukan pembayaran secara praktis,” ujarnya.
Menurut Happy, pedagang nantinya cukup melakukan pembayaran melalui pemindaian kode QRIS yang tersedia. Seluruh transaksi akan tercatat secara otomatis dalam sistem sehingga lebih aman dan mudah dipantau.
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi retribusi bukan semata-mata menghadirkan metode pembayaran baru, melainkan bagian dari reformasi tata kelola pelayanan publik yang lebih modern.
“Digitalisasi retribusi bukan hanya soal kemudahan transaksi, tetapi juga upaya menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Melalui sistem tersebut, pedagang tidak lagi bergantung pada pembayaran tunai maupun penarikan retribusi secara manual. Selain mengurangi risiko kesalahan pencatatan, sistem digital juga dapat mempercepat proses administrasi dan pelaporan.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo optimistis penerapan My Retribusi akan menjadi fondasi penting dalam modernisasi pengelolaan pasar tradisional. Di tengah semakin berkembangnya transaksi digital di berbagai sektor, pasar tradisional diharapkan tidak tertinggal dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Jika uji coba di Pasar Larangan berjalan sukses, penerapan My Retribusi akan diperluas secara bertahap ke 19 pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan retribusi sekaligus memperkuat kontribusi PAD bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
Dengan dukungan DPRD, kesiapan Disperindag, serta partisipasi para pedagang, digitalisasi retribusi pasar diharapkan menjadi tonggak baru dalam mewujudkan tata kelola pasar yang lebih transparan, modern, dan berdaya saing di era digital.











