HeadlineNasional

Datang Sebagai Saksi, Pulang Jadi Tersangka: Febrie Adriansyah Langsung Ditahan Kejagung

×

Datang Sebagai Saksi, Pulang Jadi Tersangka: Febrie Adriansyah Langsung Ditahan Kejagung

Sebarkan artikel ini
Febri mengungkapkan bahwa dirinya dikriminalisasi. Memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, di tengah jalannya pemeriksaan, status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berubah menjadi tersangka / Foto : Cak Wan.

KaMedia – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya semula memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, di tengah jalannya pemeriksaan, status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berubah drastis menjadi tersangka.

“Pemanggilan pemeriksaan hari ini awalnya sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU. Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka sekaligus menyerahkan dua dokumen, yaitu surat penetapan tersangka dan surat penahanan,” ujar Febri Diansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Febri menyebut, selama pemeriksaan kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara kooperatif dan sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Menurutnya, sejak awal Febrie menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, Pak FA menjelaskan seluruh pertanyaan dari penyidik sesuai dengan yang beliau ketahui. Sejak awal beliau bersikap kooperatif, profesional, dan menghormati proses penegakan hukum,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum baru ditunjuk untuk mendampingi Febrie. Berdasarkan dokumen yang diterima, terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan sebelum akhirnya penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka.

” Ada tiga sprindik yang sebelumnya telah diterbitkan dan kemudian ada satu surat penetapan tersangka. Jadi total ada empat dokumen, yakni tiga sprindik umum dan satu surat penetapan tersangka. Nanti silakan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Febri berharap proses hukum terhadap kliennya berjalan secara adil dan transparan. Ia menegaskan, meski pernah menjabat sebagai Jampidsus, saat ini Febrie adalah warga negara yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

“Beliau tidak lagi menjadi Jampidsus. Beliau adalah warga negara seperti yang lainnya dan sangat berharap proses hukum ini berjalan secara adil. Termasuk juga perlu diperjelas secara terang apa sebenarnya kebutuhan penyidikan dan indikasi dugaan TPPU yang disangkakan,” pungkas Febri.

Headline

KaMedia – Kejaksaan Agung RI menggebrak Kota Surabaya. Gebrakan diawal pemerintahan Presiden Prabowo tersebut berupa OTT terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya ( Rabu,23/10/2024). Mereka saat ini diamankan oleh tim…