KaMedia – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) terus menunjukkan komitmen serius dalam mengamankan aset negara. Melalui kolaborasi strategis dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan, PLN UIP JBTB berhasil merampungkan penerbitan 27 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk aset infrastruktur ketenagalistrikan.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Drs. Herman Hidayat, (tautan tidak tersedia), kepada Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 2, Deddy Kurniawan, dan Manager UPP JBTB 3, Oky Hermawan Selasa (02/12/2025).
General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB, Moh Fathol Arifin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kantah Kabupaten Pasuruan atas dukungan penuh dalam percepatan proses sertifikasi ini. “Terbitnya 27 sertifikat ini adalah langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah PLN,” ujar Moh Fathol Arifin.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Drs. Herman Hidayat, (tautan tidak tersedia), menyambut baik koordinasi intensif yang dilakukan PT PLN (Persero). “Sinergi antara Kantor Pertanahan BPN dan PT PLN (Persero) ini sangat penting untuk mencapai tertib administrasi pertanahan yang akuntabel,” ungkap Herman Hidayat.
PLN UIP JBTB dan Kantah Kabupaten Pasuruan sepakat untuk terus mempererat koordinasi guna menuntaskan target sertifikasi aset lainnya hingga mencapai 100%.











