KaMedia – Pembongkaran tembok pembatas jalan antara Mutiara Regency dan Mutiara City serta pembukaan akses jalan tersebut bukan keputusan serampangan, apalagi bermuatan kepentingan pribadi. Langkah ini murni untuk kepentingan publik.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa jalan yang dibuka merupakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang resmi telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan selama ini digunakan masyarakat.
“Ini fasilitas umum. Statusnya jelas, milik pemerintah daerah, dan dipakai untuk kepentingan masyarakat,” tegas Subandi.
Pembukaan akses dilakukan untuk mengakhiri keterputusan jalan antara Mutiara City dan Mutiara Regency. Tidak boleh ada wilayah yang terisolasi akibat penutupan akses yang seharusnya menjadi jalur publik.
Dengan konektivitas terbuka, mobilitas warga menjadi lebih lancar dan aktivitas ekonomi di kawasan sekitar terdorong naik.
“Jalan terkoneksi berarti pergerakan warga lancar dan ekonomi ikut bergerak,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Menjawab isu kepentingan pribadi, Subandi menyatakan dengan gamblang: tidak ada agenda tersembunyi.
“Tidak ada kepentingan lain. Satu-satunya tujuan adalah kepentingan masyarakat, mempermudah akses, membuka konektivitas, dan memastikan jalan publik berfungsi optimal,” katanya.
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban pasca pembukaan jalan, Pemkab Sidoarjo menyiapkan pembangunan pos keamanan di sekitar lokasi.
“Keamanan dan kenyamanan warga tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Pemkab juga akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBM SDA), guna memastikan penataan berjalan tertib.
Subandi menegaskan masyarakat tidak perlu resah. Dampak pembukaan akses ini jelas dan nyata: ekonomi meningkat, kemacetan berkurang, dan konektivitas wilayah terwujud.
“Kami pastikan ini membawa manfaat nyata bagi warga, ekonomi bergerak, lalu lintas lebih lancar, dan akses antarwilayah tidak lagi terputus,” pungkasnya.











