KaMedia – Polemik status tanah di wilayah Kelurahan Jagir Wonokromo kian memanas. Hingga kini, Pemerintah Kota Surabaya dinilai belum mampu menunjukkan bukti sah kepemilikan atas lahan yang telah ditempati warga selama puluhan tahun, meski mengklaimnya sebagai aset daerah.
Fakta tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya bersama Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 Jagir dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Surabaya, Rabu (21/1/2025).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, yang memimpin rapat, secara terbuka menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan Pemkot belum dapat dikategorikan sebagai bukti kepemilikan hukum.
“Yang dibawa Pemkot baru gambar dan peta. Itu bukan bukti kepemilikan. Sampai hari ini, Pemkot belum bisa menunjukkan bukti sah bahwa tanah itu aset daerah,” tegas Machmud di hadapan peserta rapat.
Perwakilan warga Jagir, Fali, menegaskan bahwa warga hanya menuntut kepastian hukum, bukan konflik berkepanjangan. Ia menyebut warga telah berulang kali mengikuti arahan Pemkot dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tidak pernah mendapat jawaban tegas.
“Kalau memang aset Pemkot, buktinya apa? Itu yang tidak pernah bisa dijelaskan. Kami hanya ingin kejelasan hukum,” ujar Fali.
Sementara itu, BPKAD Pemkot Surabaya melalui Hoplan S., selaku juru bicara pengadaan dan pemanfaatan aset, menyatakan bahwa tanah di Jagir tercatat sebagai aset daerah berdasarkan riwayat Eigendom Gemeente sejak era kolonial Belanda. Aset tersebut, klaimnya, otomatis beralih menjadi milik Pemkot sejak pembentukan Kota Besar Surabaya tahun 1950.
Namun Hoplan mengakui bahwa tidak semua aset Pemkot telah bersertifikat, dengan alasan belum memenuhi syarat clean and clear secara fisik dan yuridis. Ia juga menyebut sebagian warga telah mengantongi izin pemakaian tanah atau surat hijau.
Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan dari anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono. Ia menegaskan adanya perbedaan mendasar antara Eigendom Gemeente dan Eigendom Verponding, yang kerap disamakan secara keliru.
“Eigendom Gemeente memang aset pemerintah kolonial yang beralih ke pemerintah daerah. Tapi Eigendom Verponding itu hak perorangan, dan berdasarkan UUPA dikonversi menjadi hak milik. Ini dua hal berbeda dan tidak bisa disamakan,” tegas Baktiono.
Menurutnya, klaim Pemkot maupun warga harus diuji secara data dan hukum, dengan melibatkan BPN sebagai otoritas pertanahan.
Menutup RDP, Machmud menilai akar persoalan terletak pada buruknya komunikasi dan minimnya transparansi Pemkot terhadap warga. Ia menegaskan DPRD tidak akan membiarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian hukum.
“Warga hanya ingin tinggal tenang dan bersedia membayar kewajiban. Tapi negara harus hadir dengan data dan bukti, bukan asumsi,” katanya.
Machmud meminta pada rapat lanjutan, BPKAD membawa dokumen lengkap, mulai dari nomor aset di SIMBADA, dasar pengakuan BPN, hingga tahun penetapan sebagai aset Pemkot.
“Kalau Pemkot bisa membuktikan, warga wajib menerima. Tapi kalau tidak bisa, warga dipersilakan memproses sertifikat ke BPN. Ini harus adil,” pungkasnya.
Komisi B DPRD Surabaya memastikan akan kembali memanggil BPKAD dan Kantor Pertanahan Surabaya I untuk memastikan status hukum tanah Jagir dituntaskan secara terbuka dan tidak merugikan warga.











