Jatim

Sindikat Pembobol Brankas Antarprovinsi Dibongkar, Polresta Sidoarjo Kejar Satu DPO

×

Sindikat Pembobol Brankas Antarprovinsi Dibongkar, Polresta Sidoarjo Kejar Satu DPO

Sebarkan artikel ini

KaMedia – Sindikat pencuri spesialis pembobol rumah mewah akhirnya terbongkar. Polisi mengungkap jaringan pelaku yang diduga telah beraksi lintas provinsi dari Sumatera hingga Jawa, setelah membobol dan menggondol brankas milik korban berinisial I.E.S di Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 21 Oktober 2025 itu kini menyeret enam orang tersangka. Dua di antaranya sudah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, sementara tiga lainnya sedang ditahan di daerah lain atas kasus serupa. Satu pelaku lagi masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menegaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan kriminal terorganisir yang berpindah-pindah wilayah untuk mencari target rumah kosong.

“Para pelaku ini merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).

Dua tersangka yang sudah ditangkap adalah T.S (36) asal Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42) asal Lampung Tengah. Sementara tiga tersangka lain, yakni A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28) saat ini mendekam di tahanan Polres Purwakarta dalam perkara serupa. Satu pelaku lain berinisial B.P.B (24) masih dalam pengejaran polisi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus klasik namun efektif. Mereka berkeliling kompleks perumahan untuk memastikan apakah rumah yang menjadi target sedang berpenghuni atau tidak.

Pelaku akan mengetuk pintu atau menekan bel rumah. Jika ada penghuni yang keluar, mereka berpura-pura mencari alamat orang lain. Namun ketika rumah dipastikan kosong, aksi pencurian langsung dijalankan.

Pada hari kejadian, komplotan ini masuk ke Perumahan Taman Pinang Indah dan memantau beberapa rumah hingga akhirnya menemukan rumah korban dalam keadaan sepi.

Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong. Setelah berhasil masuk, mereka menggeledah seluruh ruangan hingga menemukan brankas milik korban.

Brankas tersebut kemudian diangkat bersama-sama dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova putih yang telah disiapkan. Tidak berhenti di situ, para pelaku juga mengambil perangkat perekam CCTV rumah korban untuk menghapus jejak.

Setelah memastikan lokasi kembali tampak normal, pelaku menutup kembali pintu dan pagar rumah sebelum melarikan diri dari Sidoarjo melalui jalan tol menuju arah Jakarta.

Untuk menghindari pelacakan, mereka bahkan mengganti pelat nomor kendaraan dengan nomor palsu.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa komplotan ini bukan pemain baru. Sebelum beraksi di Sidoarjo, mereka diduga telah melakukan pencurian di sejumlah daerah lain.

Salah satu tersangka bahkan membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di wilayah Lampung sebagai alat pendukung aksi kejahatan mereka.

Penangkapan pertama dilakukan pada 16 Februari 2026 terhadap tersangka T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang berkaitan dengan pencurian brankas.

Sepuluh hari kemudian, tepatnya pada 26 Februari 2026, polisi kembali menangkap tersangka F.P di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber 6, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan pencurian dengan alasan kebutuhan ekonomi. Namun alasan tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum yang harus mereka tanggung.

Para pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.

Kapolresta menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan jaringan kejahatan lain yang terhubung dengan sindikat ini.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan terus mengejar pelaku yang masih DPO serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.