KaMedia – Keluhan para pedagang pasar tradisional terkait besaran retribusi menjadi perhatian serius Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo. Menindaklanjuti surat aduan dari Asosiasi Himpunan Pasar (AHP), Komisi B menggelar kajian khusus dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sidoarjo, Selasa (15/7).
Komisi yang membidangi sektor perekonomian itu menilai persoalan retribusi tidak hanya menyangkut penerimaan daerah, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha para pedagang di tengah kondisi pasar tradisional yang semakin lesu.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Supriono, mengatakan aduan dari AHP menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Daerah.
Menurutnya, salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan pedagang adalah adanya perbedaan besaran retribusi berdasarkan jenis tempat berjualan, mulai dari toko, kios, los hingga pelataran. Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji kembali agar tercipta rasa keadilan bagi seluruh pedagang.
” Banyak yang mengeluhkan adanya perbedaan retribusi antara toko, kios, los, dan pelataran. Karena itu kami mengkaji kemungkinan penyeragaman tarif. Misalnya langsung dihitung per los, per kios, dan per pelataran, seperti skema retribusi toko yang dihitung per hari,” ujar Supriono.
Ia mengungkapkan, kondisi pasar tradisional saat ini memang tidak sedang baik-baik saja. Menurunnya jumlah pembeli membuat omzet pedagang ikut tertekan. Situasi tersebut semakin diperparah dengan maraknya pedagang liar yang berjualan di trotoar depan pasar maupun di depan toko, sehingga mengurangi daya saing pedagang resmi yang telah memenuhi kewajiban membayar retribusi.
Menurut Supriono, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian lebih terhadap kondisi tersebut. Penataan pedagang di area pasar harus dilakukan secara konsisten agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha.
Ia juga mengingatkan bahwa Perda merupakan produk hukum yang harus dipatuhi. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata dengan sanksi administratif.
“Namun semua itu masih dalam batas yang wajar karena para pedagang tetap memiliki itikad baik untuk membayar retribusi, meskipun kondisi pasar sedang ramai atau sepi,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi B mendorong pelaksanaan hearing publik agar para pedagang dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun usulan secara langsung kepada DPRD dan pemerintah daerah. Melalui forum tersebut diharapkan dapat ditemukan solusi yang mampu menjawab persoalan retribusi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang pasar tradisional.
“Para pemangku kepentingan harus memberikan dukungan dan solusi terbaik bagi para pedagang tradisional di pasar-pasar daerah,” tegas Supriono.
Selain membahas persoalan retribusi, Komisi B juga mendorong pembenahan tata kelola pasar daerah secara menyeluruh. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah mendorong pengelolaan pasar menuju pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar yang mandiri, independen, profesional, dan transparan.
Dengan sistem pengelolaan yang lebih baik, Supriono berharap mekanisme penarikan retribusi dapat dilakukan secara tepat sasaran, akuntabel, serta diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada para pedagang. Upaya tersebut diharapkan mampu menghidupkan kembali pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan usaha para pedagang di tengah tantangan yang terus berkembang.











