EkonomiGaya HidupHeadlineJatim

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Ke Jerman

×

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Ke Jerman

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim gelar konpers terkait perdagangan orang ke Jerman / Foto. : Ist

KaMedia – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap TGS alias Y, (49) warga Pati, Jawa Tengah. Penangkapan pelaku terkait kasus sindikat perdagangan orang yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman.

“Pelaku ini beraksi mencari korban perkerja migran yang hendak diberangkatkan ke Jerman secara ilegal,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat, 25 Juli 2025.

Kombes Pol Jules menjelaskan karena tidak memenuhi syarat maka penempatan pekerja PMI yang tidak sesuai. “Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024,” jelasnya.

Modus tersangka ini merekrut dan menempatkan calon PMI ke Negara Jerman. namun PMI tidak memenuhi persyaratan, sehingga tidak memiliki ID dari Disnaker.

“Selain itu calon PMI ini juga tidak memiliki sertifikat kompetensi atau tidak memiliki keahlian, sehingga tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial yang membuat tidak ada perlindungan terhadap PMI,” ungkapnya.

Saat PMI tiba di Jerman, pelaku meminta korban meminta untuk mencari suaka untuk bisa menetap di Jerman. “Pelaku ini lepas tangan dan meminta korbannya mencari suaka agar dapat pekerjaan,” tutur Jules.

Kasus ini terungkap setelah Polda Jatim mendapat informasi dari Atase kepolisian Republik Indonesia (RI) di Kedutaan Besar RI (KBRI) Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025. Terdapat orang perorangan atas nama TGS alias Y yang ditetapkan tersangka harusnya pemberangkatan itu melalui agen resmi.

Tersangka ini menempatkan tiga korban berinisial WA, TW dan PCY ke Negara
Jerman menggunakan visa turis bertujuan untuk mendapatkan kerja. Namun oleh tersangka diarahkan
terlebih dahulu untuk mendaftarkan pencari suaka, karena dengan cara
tersebut adalah cara mudah untuk dapat bertahan di Negara Jerman meskipun masa ijin tinggal sudah habis dengan harapan nantinya bisa mendapatkan pekerjaan.

“Sekitar pertengahan tahun 2024, ada WA, TW dan PCY, mengenal tersangka sebagai perorangan yang dapat membantu proses pemberangkatan ke Jerman untuk mencari pekerjaan,” terangnya.

Tersangka ini menyampaikan ke WA,TW dan PCY. Bahwa ingin mudah berangkat ke Jerman dan mendapatkan pekerjaan, disarankan menggunakan visa turis dan mencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.

“Ketiga orang ini merasa yakin dan percaya sehingga masing-masing korban melakukan pembayaran biaya pemberangkatan yang sudah ditentukan oleh tersangka,” bebernya.

Untuk jumlah berbeda beda untuk WA, mentansfer Rp 40 juta, TW sebesar Rp 32 juta dan PCY sebesar Rp 23 juta.

Setelah melakukan transfer tersangka pun mengarahkan korban ke VFS Global Denpasar. Selain itu, untuk dokumen persyaratan pengajuan permohonan visa diuruskan dan diakomodir oleh tersangka.

“Untuk sebagian persyaratan juga dilengkapi oleh teman tersangka yakni, PAA alias T,” sebut dia.

Selain itu disampaikan, bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024, korban atas nama TW dan WA ini diberangkatkan tersangka ke Jerman. Sedangkan satu korban lain atas nama PCY, baru dinermahkatkan pada 31 Oktober 2024.

“Setelah tiga korban ini sampai di Jerman. Tersangka ini kemudian mengarahkan tiga korban untuk datang ke Kamp Suhl Thuringen dengan menyerahkan paspor dan
mengisi tiga lembar formulir tentang identitas, rute perjalanan hingga ke Suhl, dan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka dengan masing-masing argumen yang disampaikan,” terangnya.

Argumen yang disampaikan korban TW menyampaikan bahwa, yang bersangkutan mengalami KDRT dari suaminya padahal sejak tahun 2020 sudah bercerai.

Sementara korban WA, berargumen bahwa yang bersangkutan ikut Travel di eropa tetapi ditengah perjalanan yang bersangkutan ditinggal oleh agen Travel.

“Sedangkan korban PCY, berargumen bahwa yang bersangkutan ingin bekerja di Jerman, karena peluang kerja di Indonesia kurang bagus. Selain itu kabur dari pacar yang sering habiskan uang dan banyak hutang,” ucap Kabid Humas.

Saat ini pengajuan permohonan suaka tiga korban masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp, dan selama proses masing- masing sudah mendapatkan ijin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro.

“Korban TW dan WA diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti seleksi
kerja di Susi Circle melalui melalui saudari K tetapi tidak lolos sedangkan korban PCY saat ini sudah bekerja di Resto Susi Circle,“ sebutnya.

Dari pengungkapan ini tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. “Ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 M,” ucap Kombes Pol Jules.