KaMedia – Empat pelaku warga Ngantang, Malang berinisial RH, PY, TL dan RM pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke LPG 12 kg masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim. Polisi masih memastikan empat pelaku memperoleh segel yang digunakan dalam pengoplos LPG.
“Kami masih memastikan lagi, bisa jadi mereka membeli segel tersebut dari market place atau membuat sendiri segel,” ungkap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono Rabu (11/6/2025.)
Dalam pemeriksaan sebelumnya, keempat pelaku mengaku membuat segel tersebut di percetakan di Malang. “Kami masih terus memburu komplotan pengoplos LPG subsidi ke non subsidi,” terang AKBP Lintar.
Saat disinggung apa ada tersangka lain, AKBP Lintar tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. “Yang pasti akan kami kembangkan dan saat ini dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat adanya aktivitas oplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi. Dari sana polisi menemukan keempat pelaku sedang menyuntik LPG 3 kg ke LPG non subsidi.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.











