KaMedia – Pemerintah Kota Surabaya resmi mengeluarkan kebijakan tegas untuk membendung lonjakan urbanisasi pasca-Lebaran 2026. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 yang diteken Sekretaris Daerah Lilik Arijanto pada 25 Maret 2026, Pemkot tidak lagi memberi ruang longgar bagi pendatang tanpa kejelasan identitas dan tujuan.
Instruksi ini jelas, lurah dan camat diminta lebih selektif, ketat, dan tidak asal menerima permohonan pindah datang dari luar kota. Setiap pengajuan wajib diverifikasi langsung di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pendatang akan langsung dikategorikan sebagai penduduk non-permanen.
Pengawasan juga diperluas hingga tingkat paling bawah. RT dan RW diwajibkan melakukan pendataan aktif di wilayah masing-masing. Warga ber-KTP luar daerah yang masuk Surabaya harus melapor maksimal 1×24 jam sejak kedatangan. Jika tidak, mereka tetap akan tercatat sebagai penduduk non-permanen.
Tak hanya administratif, pendekatan ini juga menyasar realitas sosial. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setiap pendatang harus memiliki identitas jelas, tujuan pasti, dan pekerjaan yang konkret. Tidak ada lagi toleransi bagi urbanisasi tanpa arah.
“Pastikan dia punya pekerjaan atau tidak, dan KTP-nya wajib lapor,” tegas Eri.
Pendatang yang tinggal di rumah kos pun tak luput dari pengawasan. Meski tidak ber-KTP Surabaya, mereka tetap wajib melapor. Peran RT/RW dipertegas sebagai garda terdepan untuk memastikan kota tidak dibanjiri arus urbanisasi yang tidak terkendali.
Langkah ini menjadi sinyal keras: Surabaya tidak menutup diri, tetapi tidak lagi membuka pintu bagi pendatang tanpa kepastian hidup.











