KaMedia – DPRD Kota Surabaya mulai menyusun ulang ritme kerja menghadapi padatnya agenda pertengahan tahun. Penataan ini dilakukan melalui rapat koordinasi Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan dewan, ketua komisi, serta ketua fraksi yang digelar pada Senin (11/5/2026). Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas secara komprehensif, mulai dari penjadwalan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), pembentukan panitia khusus (pansus), hingga persiapan pelaksanaan reses anggota dewan.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan ritme kerja antar alat kelengkapan dewan. Menurutnya, sinkronisasi tersebut diperlukan agar setiap komisi dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan bidang masing-masing tanpa saling tumpang tindih.
“Juni hingga Juli nanti kita sudah masuk masa-masa krusial, seperti pembahasan LKPJ, APBD, dan MPAK. Karena itu, ritme kerja harus diatur sejak sekarang supaya tidak mengganggu proses administrasi dan pembahasan program,” ujar Syaifuddin Zuhri, yang akrab disapa Kaji Ipuk.
Ia menjelaskan, kepadatan agenda pada pertengahan tahun menuntut adanya manajemen waktu yang lebih disiplin. Tanpa pengaturan yang matang, dikhawatirkan sejumlah pembahasan penting justru tidak berjalan optimal. Oleh sebab itu, forum Bamus dimanfaatkan sebagai wadah untuk merumuskan skala prioritas sekaligus memastikan seluruh agenda dapat terselesaikan tepat waktu.
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah pengurangan jumlah undangan dalam kegiatan reses anggota DPRD. Jika sebelumnya setiap titik reses mengundang hingga 250 peserta, kini jumlah tersebut dikurangi menjadi 200 orang.
Kaji Ipuk menuturkan, kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan telah disepakati dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (6/5/2026). Pengurangan kuota ini dipandang sebagai langkah realistis untuk mengantisipasi berbagai kendala teknis di lapangan, terutama faktor cuaca yang tidak menentu.
“Kalau mengundang terlalu banyak orang, apalagi saat kondisi cuaca tidak menentu, penggunaan tenda pun tidak selalu efektif. Bisa bocor saat hujan dan akhirnya mengganggu jalannya kegiatan. Lebih baik kita sesuaikan jumlahnya agar lebih nyaman dan tertib,” jelasnya.
Selain mempertimbangkan aspek teknis, kebijakan tersebut juga diambil sebagai bentuk efisiensi pelaksanaan kegiatan tanpa mengurangi esensi reses itu sendiri. Menurutnya, kualitas penyerapan aspirasi masyarakat tidak selalu ditentukan oleh jumlah peserta, melainkan oleh efektivitas komunikasi antara anggota dewan dan warga.
Ia juga menanggapi sejumlah spekulasi yang sempat beredar di media sosial terkait pengurangan jumlah undangan reses. Kaji Ipuk menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan isu pemangkasan anggaran maupun dugaan manipulasi data peserta.
“Tidak ada kaitannya dengan pengurangan dana reses atau hal-hal lain yang sifatnya negatif. Ini murni kebijakan teknis agar kegiatan berjalan lebih efektif dan tidak menyulitkan semua pihak,” tegasnya.
Meski jumlah undangan dikurangi, pelaksanaan reses tetap dilakukan secara maksimal. DPRD Kota Surabaya tetap menjadwalkan kegiatan tersebut di 12 titik lokasi yang tersebar di berbagai wilayah, dengan durasi pelaksanaan selama enam hari kerja. Agenda reses sendiri dijadwalkan mulai berlangsung pada 20 Mei 2026.
Reses merupakan salah satu kewajiban anggota DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing. Dalam forum tersebut, warga dapat menyampaikan berbagai keluhan, usulan, hingga kebutuhan pembangunan yang nantinya akan diperjuangkan dalam kebijakan daerah.
Kaji Ipuk menambahkan, hasil dari kegiatan reses tidak berhenti pada tahap penyerapan aspirasi saja. Seluruh masukan dari masyarakat akan dituangkan dalam laporan tertulis yang kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.
“Reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun, dan setiap hasilnya wajib dilaporkan secara resmi. Ini menjadi bahan penting dalam penyusunan program dan kebijakan ke depan,” ujarnya.
Dengan penataan ritme kerja yang lebih terstruktur, DPRD Kota Surabaya berharap seluruh agenda strategis dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Selain itu, efektivitas pelaksanaan reses juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan publik.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD untuk terus meningkatkan kinerja kelembagaan di tengah dinamika pembangunan kota yang semakin kompleks. Dengan perencanaan yang matang dan koordinasi yang solid, DPRD optimistis dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara lebih optimal di tahun berjalan.











