HeadlineJatimPemerintahan

Ombudsman RI Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan 2024, Tata Kelola Layanan Publik Jatim Membaik

×

Ombudsman RI Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan 2024, Tata Kelola Layanan Publik Jatim Membaik

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Mutaqqin / Foto : Istimewa

KaMedia – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2024 di Hotel JW Marriott, Surabaya, Jumat (13/12). Ada tiga kelompok yang menerima sertifikat/piagam dan hasil penilaian. Yakni, pemda (38 kabupaten/kota dan 1 provinsi); kedua, kantor Polres; dan ketiga, kantor pertanahan se-Jawa Timur.

‘’Dilihat dari nilai, untuk pemda mengalami tren positif. Sebab, hampir semua pemkab dan pemkot masuk pada zona hijau dengan kategori A (kualitas pelayanan tertinggi),’’ kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin di sela penyerahan sertifikat dan hasil penilaian.

Dari 38 pemkab/pemkot serta provinsi, hanya ada 5 pemda yang masuk zona hijau atau dengan kategori B (kualitas tinggi) atau di bawah rata-rata. Yakni, Pemkab Ponorogo (nilai 87,88), Pemkab Jombang (87,88), Pemkab Bondowoso (87,53), Pemkab Sumenep (80,03), dan Pemkot Batu (82,28). Sesuai pedoman penilaian, nilai dengan rentang 78,00-87,99 masuk zona hijau kepatuhan tinggi. Sedang di atas 88,00 hingga 100 masuk zona hijau dengan kepatuhan tertinggi.

‘’Untuk pemda di luar 5 pemda tersebut masuk dalam zona hijau dengan kepatuhan tertinggi. Termasuk Pemprov Jawa Timur (92,08),’’ ujar Agus.

Untuk jajaran polres di bawah Polda Jawa Timur, pada tahun ini juga terjadi peningkatan nilai di banding tahun sebelumnya.

‘’Pada 2023 hanya ada 1 polres yang masuk zona hijau kategori A, yakni Polres Pamekasan. Sedang pada 2024 ini ada empat Polres yang masuk zona hijau dengan kategori A,’’ kata Agus. Empat polres itu adalah Polres Lamongan, Polres Malang Kota, Polres Pamekasan, dan Polres Blitar.

Sedang nilai kualitas pelayanan untuk kantor pertanahan (Kantah) di Jawa Timur juga meningkat. Pada 2024 ada tiga Kantah yang masuk zona hijau dengan kategori A, yakni Kantah Kota Probolinggo, Kantah Lamongan, dan Kantah Kota Mojokerto.

‘’Padahal tahun sebelumnya tidak ada Kantah yang masuk zona hijau,’’ ujar Agus.

Dia mengapresiasi adanya perbaikan tata kelola pelayanan publik di semua Kantah di Jawa Timur.

Agus menjelaskan, metodologi penilaian kepatuhan 2024 menggunakan empat dimensi. Pertama, dimensi input dengan variabel uji kompetensi dan sarana/prasarana (data dukung). Kedua, dimensi proses, dengan mengecek pemenuhan standar pelayanan dan publikasinya. Ketiga, dimensi output, yang menguji persepsi maladministrasi pemohon layanan. Dan, keempat dimensi pengelolaan pengaduan.

‘’Misal pada dimensi uji kompetensi, tim penilai (dari Ombudsman) mewawancarai pejabat setingkat kadis hingga pengelola pengaduan mulai soal pemahaman standar pelayanan, maladministrasi, hingga pelayanan khusus,’’ beber Agus.

Demikian juga pada dimensi output, tim penilai mewawancarai pemohon pelayanan, apakah pernah mengalami pelayanan buruk mulai adanya pungli, penundaan berlarut, hingga penyalahgunaan wewenang,’’ lanjut mantan wartawan itu.

Menurut Agus, pada penilaian 2024 ada sinergi antara produk Ombudsman (saran perbaikan, tindakan korektif,dan rekomendasi) dengan piagam kepatuhan pelayanan publik sehingga bagi pemda/polres/kantor pertanahan yang belum clear and clean dalam melaksanakan produk Ombudsman tersebut belum dapat diberikan penghargaan, sekalipun masuk zona hijau.

‘’Untuk tahun ini, hanya Pemkot Probolinggo yang belum diserahkan piagam kepatuhan pelayanan publik. Sebab, ada rekomendasi Ombudsman RI yang belum dilaksanakan,’’ ujar Agus.

Agus menjelaskan, pada 2025 nanti aka nada perubahan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan. Yakni, dengan melakukan transformasi dari penilaian kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi yang menghasilkan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan public.

‘’Kami ambil diksi maladministrasi dan pengawasan, sesuai dengaan kewenangan Ombudsman yang memang menjadi lembaga pengawas eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan publik,’’ beber Agus.

Nilai opini pengawasan publik nantinya akan menjadi salah satu penentu besaran dana insentif daerah (DID) Kementerian Keuangan.

Agus juga menambahkan, penilaian Ombudsman berbeda dengan penilaian serupa oleh lembaga lain. Sebab, penilaian Ombudsman masuk dalam RPJMN 2020-2024 dan RPJMN 2025-2029, yang diamanahkan Bappenas terhadap Ombudsman RI.

‘’Ini juga menjadi salah satu dari isi renstra Ombudsman di luar penerimaan/penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang pelayanan publik,’’ pungkas Agus.