KaMedia – Sebanyak 15 laporan dugaan maladministrasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMPN dan SMA maupun SMK negeri dari berbagai kabupaten/kota yang diterima Ombudsman RI Jatim. Laporan ini diterima sejak awal bilan Juni 2025 yang mengeluhkan proses pengumuman kelulusan di jalur SPMB.
“Ombudsman RI Jawa Timur membuka posko pengaduan dugaan kecurangan SPMB sejak awal Juni 2025. Ada tiga tahap pengawasan SPMB, yakni mulai pra (pendaftaran), saat proses (pengumuman), dan pasca (daftar ulang dan berbagai pungutan),” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.
Pria yang akrab disapa Agam menjelaskan beberapa laporan yang diterima oleh Ombudsman RI Jawa Timur mempertanyakan tidak adanya masa sanggah atas publikasi pengumuman SPMB. “Ada pelapor dari Blitar mengapa sekolah tidak memberi alasan dan menu sanggahan dalam pengumuman hasil SPMB jalur prestasi lomba,” jelasnya.
Selain itu, Ombudsman RI Jawa Timur juga menerima surat dari Komisi Nasional Difabel RI (KND-RI) tentang adanya 26 calon murid difabel lulusan berbagai SMPN di Surabaya dan Sidoarjo yang ditolak pada jalur afirmasi SMAN/SMKN. “Mereka terindikasi korban diskriminasi pada jalur afirmasi SPMB,” kata Agam.
Agam berharap agar segera ada solusi untuk kasus-kasus tersebut. “Kami berharap segera ada solusi. Informasi dari teman-teman KND, Dinas Pendidikan Jatim sedang menindaklanjuti. KND sedang menunggu hasil penanganan,” jelas Agus.
Dalam kesempatan ini, Agam mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengadukan dugaan kecurangan SPMB ke sekolah, cabang dinas (cabdin) pendidikan, dan dinas pendidikan sebelum melapor ke Ombudsman RI Jawa Timur. “Kalau tidak ada solusi, baru kami tangani,” ujar Agus.











