Oleh :
Ali Yusa, Mahasiswa Doktoral FPIK-Universitas Brawijaya, Pengurus PII – Jawa Timur
KaMedia – Proyek Surabaya Water Front Land (SWL) adalah sebuah inisiatif pembangunan kawasan pesisir yang digagas untuk memperluas area komersial dan residensial di sepanjang pantai Surabaya. Namun, proyek ini telah memicu kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, terutama masyarakat pesisir, aktivis lingkungan, dan akademisi.
Ada tiga alasan utama mengapa proyek ini harus dibatalkan: menurunnya nilai total ekonomi, kerusakan sistem ekologi laut dan pesisir, serta dampak negatif pada sistem sosial masyarakat pesisir.
Alasan-alasan ini tidak hanya relevan dari sudut pandang lokal, tetapi juga memiliki implikasi global yang bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Meskipun penolakan dari masyarakat telah didukung oleh berbagai pihak, termasuk Komisi IV DPR RI, sikap pemerintah kota Surabaya dan pemerintah provinsi Jawa Timur yang tidak tegas justru menimbulkan pertanyaan besar.
Pembangunan SWL diklaim akan meningkatkan nilai ekonomi kota melalui investasi properti, pariwisata, dan bisnis. Namun, jika kita melihat dari perspektif nilai ekonomi total (Total Economic Value – TEV), klaim ini justru berbanding terbalik.
TEV tidak hanya memperhitungkan nilai pasar, tetapi juga nilai-nilai non-pasar yang seringkali terabaikan dalam analisis ekonomi konvensional. TEV terbagi menjadi dua komponen utama: nilai guna (use value) dan nilai non-guna (non-use value). Nilai guna mencakup nilai penggunaan langsung, seperti hasil tangkapan nelayan atau jasa pariwisata alami, dan nilai penggunaan tidak langsung, seperti fungsi perlindungan pesisir oleh mangrove dan terumbu karang. Sedangkan nilai non-guna mencakup nilai pilihan, nilai warisan, dan nilai keberadaan yang tidak terkait dengan penggunaan langsung, seperti kebanggaan memiliki ekosistem laut yang sehat. Pembangunan SWL akan menghancurkan ekosistem alami seperti hutan mangrove dan padang lamun yang berfungsi sebagai habitat ikan dan penahan abrasi.
Penghancuran ini secara langsung akan mengurangi nilai guna bagi nelayan tradisional yang sangat bergantung pada ekosistem tersebut sebagai mata pencaharian. Kerusakan ini tidak bisa digantikan dengan pembangunan gedung pencakar langit atau mal. Penelitian oleh Costanza et al. (1997) dalam jurnal Nature memperkirakan nilai ekonomi global dari jasa ekosistem mencapai triliunan dolar. Mereka menunjukkan bahwa jasa ekosistem, seperti penyerapan karbon, perlindungan pesisir, dan habitat perikanan, memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih besar daripada hasil pembangunan komersial jangka pendek.
Dengan menghancurkan ekosistem pesisir Surabaya, kita tidak hanya kehilangan jasa lingkungan yang bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga memindahkan keuntungan dari masyarakat lokal ke pengembang besar. Singkatnya, keuntungan jangka pendek proyek SWL tidak sebanding dengan kerugian ekonomi total jangka panjang yang akan dialami masyarakat dan lingkungan.
Pembangunan SWL yang melibatkan reklamasi pantai dan pengerukan dasar laut juga akan menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang tidak dapat diperbaiki. Ekosistem pesisir Surabaya, termasuk hutan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang, adalah “pusat kehidupan” (nursery ground) bagi berbagai jenis ikan dan biota laut. Hutan mangrove, misalnya, berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi dan gelombang pasang.
Reklamasi akan mengubur area ekosistem ini, sementara pengerukan akan meningkatkan kekeruhan air, menghambat penetrasi sinar matahari yang esensial untuk fotosintesis alga dan terumbu karang. Dampak ini akan memutus rantai makanan dan menurunkan keanekaragaman hayati (biodiversitas).
Hilangnya habitat ikan akan berdampak langsung pada jumlah tangkapan nelayan, yang secara bertahap akan menghancurkan mata pencaharian mereka. Selain itu, hilangnya perlindungan alami dari mangrove akan membuat daerah pesisir lebih rentan terhadap bencana alam seperti badai dan gelombang tinggi. Konteks ini sangat relevan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama SDG 14: Kehidupan Bawah Air (Life Below Water).
SDG 14 menargetkan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya kelautan, termasuk pencegahan dan pengurangan polusi laut serta restorasi ekosistem. Pembangunan SWL, dengan sifatnya yang merusak, jelas bertentangan dengan semangat dan tujuan SDG 14. Proyek ini tidak hanya gagal melestarikan, tetapi secara aktif merusak ekosistem vital.
Hal lain adalah dampak pada masyarakat pesisir Surabaya, terutama nelayan dan keluarga mereka, memiliki hubungan yang sangat erat dengan laut dan ekosistem pesisir. Laut bukan hanya sumber mata pencaharian, tetapi juga bagian dari identitas sosial dan budaya mereka.
Pembangunan SWL akan mengusir mereka dari ruang hidupnya, merusak jaringan sosial, dan menghancurkan mata pencaharian tradisional yang telah turun-temurun. Ketika nelayan tidak lagi bisa melaut di area yang direklamasi, mereka akan dipaksa mencari pekerjaan lain atau pindah ke tempat lain. Perubahan ini akan memicu dislokasi sosial dan krisis identitas. Mereka akan kehilangan akses ke sumber daya yang menjadi fondasi kehidupan mereka selama ini. Hal ini juga melanggar prinsip keadilan sosial dan hak atas ruang hidup yang layak.
Selain itu, pembangunan ini seringkali hanya menguntungkan segelintir investor besar, sementara masyarakat lokal yang paling terdampak justru tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) yang menekankan bahwa beban dan manfaat lingkungan harus didistribusikan secara adil.
Tindakan ini juga bertolak belakang dengan semangat SDG 1: Tanpa Kemiskinan dan SDG 10: Mengurangi Kesenjangan. Alih-alih mengentaskan kemiskinan, proyek ini justru akan menciptakan kemiskinan baru dan memperlebar jurang kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin.
Meskipun Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, pangan, kelautan, dan perikanan telah menyetujui penolakan masyarakat, namun pemerintah kota Surabaya dan pemerintah provinsi Jawa Timur belum mengambil sikap tegas untuk membatalkan proyek ini.
Ada beberapa kemungkinan alasan di balik sikap ini:
1. Dilema Pembangunan: Pemerintah daerah mungkin merasa terjebak antara kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan tuntutan untuk melindungi lingkungan serta masyarakat. Mereka mungkin melihat proyek ini sebagai simbol kemajuan dan modernitas.
2. Kepentingan Politik dan Bisnis: Tidak bisa dipungkiri, proyek-proyek besar seringkali melibatkan kepentingan politik dan bisnis yang kompleks. Ada kemungkinan lobi-lobi dari pengembang yang memiliki pengaruh besar terhadap pengambilan keputusan.
3. Keterbatasan Kewenangan: Ada kemungkinan bahwa sebagian besar keputusan terkait proyek ini berada di tangan pemerintah pusat atau kementerian terkait, meskipun pemerintah daerah memiliki peran penting. Namun, ini tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak bersikap proaktif dalam membela kepentingan masyarakat.
Sikap tidak tegas ini menunjukkan kelemahan dalam tata kelola lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Seharusnya, pemerintah daerah bertindak sebagai pelindung utama bagi warganya dan lingkungan. Ketika masyarakat, yang didukung oleh wakil rakyat di tingkat pusat, telah menyampaikan aspirasinya, pemerintah daerah seharusnya menjadi garda terdepan untuk memastikan aspirasi tersebut didengar dan diwujudkan, bukan malah berdiam diri.
Penting untuk dipahami bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan masyarakat dan lingkungan. Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Proyek Surabaya Water Front Land, dengan segala dampak negatifnya, jelas tidak memenuhi kriteria ini dan oleh karena itu, harus dibatalkan.











