KaMedia – Fakta mengejutkan tersaji di Pengadilan Agama (PA) Surabaya yang mencatat 1.471 perkara perceraian di Kota Surabaya selama tiga bulan pertama tahun 2025.
“Jumlah tersebut terdiri atas 415 perkara cerai talak dan 1.056 perkara cerai gugat,” kata Humas Pengadilan Agama Surabaya, Tontowi.
Menurut Tontowi, cerai talak merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh pihak suami, sementara cerai gugat diajukan oleh pihak istri.Hal ini menunjukkan bahwa pihak perempuan cenderung lebih banyak mengambil inisiatif untuk mengakhiri pernikahan dibandingkan pihak laki-laki.
“Memang dari tahun ke tahun cerai gugat selalu lebih tinggi dari cerai talak,” katanya.
Tontowi juga mengungkapkan bahwa jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, angka perceraian tahun ini mengalami penurunan.
Pada Januari hingga Maret 2024, jumlah perkara perceraian tercatat sebanyak 1.631 kasus, dengan rincian 463 perkara cerai talak dan 1.168 perkara cerai gugat.
“Jadi ada penurunan total sekitar 160 perkara dari tahun lalu. Ini tentu menjadi catatan yang cukup positif,” ujar Tontowi.
Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi penurunan angka perceraian adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan rumah tangga.
“Penurunan ini bisa terjadi karena semakin banyak pasangan yang mencoba menyelesaikan masalah secara internal atau melalui mediasi keluarga sebelum memutuskan untuk bercerai,” tuturnya.
Selain itu, dalam setiap proses persidangan, kata dia, majelis hakim selalu berusaha melakukan mediasi kepada pasangan yang mengajukan perceraian.
Upaya tersebut merupakan tahapan yang wajib dilakukan dalam setiap perkara perceraian.
“Hal ini wajib dilakukan dalam setiap persidangan. Hakim memberikan nasehat dan wejangan agar perceraian tidak terjadi kecuali sudah tidak ada jalan lain,” tuturnya.
Meski demikian, Tontowi tidak menampik bahwa masih banyak pasangan yang tetap memilih untuk melanjutkan proses cerai karena sudah tidak menemukan titik temu dalam hubungan rumah tangga mereka.






