HeadlineSurabaya

KAI Daop 8 Surabaya Tutup 139 Perlintasan Liar, Warga Diminta Stop Buka Jalur Ilegal

×

KAI Daop 8 Surabaya Tutup 139 Perlintasan Liar, Warga Diminta Stop Buka Jalur Ilegal

Sebarkan artikel ini
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mempertegas komitmennya dalam menekan angka kecelakaan di jalur rel dengan menutup perlintasan sebidang liar / Foto : KAI Sby

KaMedia – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mempertegas komitmennya dalam menekan angka kecelakaan di jalur rel dengan menutup perlintasan sebidang liar secara bertahap. Sejak 2020 hingga 2026, sebanyak 139 perlintasan tidak resmi dan tidak terjaga telah ditutup bersama pemerintah daerah di berbagai wilayah operasional.

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa keberadaan perlintasan ilegal tidak bisa lagi ditoleransi karena membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa banyak perlintasan liar dibuka tanpa izin dan tanpa standar keselamatan yang memadai, sehingga berpotensi memicu kecelakaan fatal.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan ilegal karena sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan,” tegas Mahendro.

Data hingga April 2026 mencatat, di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya masih terdapat 435 perlintasan sebidang. Rinciannya, 130 perlintasan dijaga KAI, 140 dijaga pemerintah daerah, 60 dijaga pihak eksternal, 87 tidak dijaga, dan masih tersisa 18 perlintasan liar.

Kondisi tersebut dinilai masih rawan, terutama pada titik-titik tanpa penjagaan maupun fasilitas pengaman yang memadai. Karena itu, penutupan jalur ilegal terus dipercepat.

Selama enam tahun terakhir, penutupan dilakukan secara bertahap, yakni 20 perlintasan pada 2020, 16 pada 2021, 28 pada 2022, 18 pada 2023, 15 pada 2024, 33 pada 2025, dan 9 perlintasan pada 2026.

Tidak berhenti di situ, pada tahun ini KAI Daop 8 Surabaya juga menargetkan penutupan 15 perlintasan liar tambahan yang diprioritaskan pada jalur tanpa penjagaan dan tanpa perangkat keselamatan sesuai regulasi.

Mahendro kembali mengingatkan bahwa membuka akses rel secara sembarangan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mempertaruhkan nyawa banyak orang.

“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang terus meningkat. Jangan membuka akses perlintasan secara ilegal karena risiko yang ditimbulkan sangat besar dan dapat mengancam keselamatan banyak pihak,” ujarnya.

Untuk menekan potensi kecelakaan, KAI Daop 8 Surabaya juga memperkuat pengamanan di perlintasan resmi melalui pemasangan palang pintu, rambu peringatan, hingga penguatan penjagaan petugas di sejumlah titik rawan.

Selain itu, edukasi keselamatan terus digencarkan melalui kampanye disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, baik lewat media komunikasi maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat.

KAI juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait guna menata perlintasan sebidang serta menegakkan aturan demi menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.

Masyarakat pun diingatkan untuk selalu berhenti sejenak sebelum melintasi rel, mematuhi rambu-rambu, dan mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama.