HeadlineJatimPolitik

Lebih Dari 2000 Surat Suara Rusak Untuk Pilgub Dimusnahkan KPU Jatim

×

Lebih Dari 2000 Surat Suara Rusak Untuk Pilgub Dimusnahkan KPU Jatim

Sebarkan artikel ini

KaMedia – Sebanyak 2.705 surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Dengan rusak suara yang rusak ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur langsung dimusnahkan guna untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara.

“Pemusnahan ini sudah disepakati dan ada berita acara untuk pemusnahan yang ditanda tangani pihak KPU Jatim, Bawaslu, dan Polda Jatim,” ucap Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq, Senin ( 25/11) 2024 )

Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas yang dimiliki percetakan yang ditunjuk.

“Kami hancurkan dengan mesin sehingga pemusnahan ini sah dilakukan,” ucapnya.

Berdasarkan data dari KPU Jatim, total surat suara yang dihancurkan sebanyak 5.555 surat suara. Jumlah itu terdiri dari 2.850 surat suara untuk Kota/Kabupaten dan 2.705 surat suara Pilgub Jatim.

Sementara surat suara yang baik dan siap digunakan sebanyak 8.949 surat suara. Jumlah tersebut terdiri dari 8.234 surat suara untuk Kabupaten dan Kota, dan 715 surat suara Pilgub Jatim.

Pemusnahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB di percetakan PT. Temprina Gresik.