KaMedia – Komitmen Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam menghadirkan negara hingga ke ruang paling intim masyarakat, keluarga kembali ditegaskan. Kamis (22/1/2026), Gubernur Khofifah menandatangani Nota Kesepakatan bersama Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai langkah konkret memperkuat kepastian hukum demi menjaga ketahanan keluarga di Jawa Timur.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, itu bukan sekadar seremoni. Di hadapan Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Kapolda Jawa Timur, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Khofifah menegaskan bahwa hukum harus benar-benar “hadir” dan berpihak kepada warga.
“Nota kesepakatan ini adalah kompas kerja. Agar setiap langkah kita tepat sasaran demi terwujudnya ketahanan keluarga yang adil, berdaya, dan berkeadilan hukum,” ujar Khofifah.
Bagi Khofifah, MoU tersebut merupakan ikhtiar nyata menghadirkan negara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Ia memastikan tindak lanjut MoU tidak berhenti pada dokumen, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret seperti fasilitasi layanan hukum bagi masyarakat miskin, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, Khofifah juga mendorong pemanfaatan teknologi melalui aplikasi Satria Majapahit Juara, Sistem Informasi Terintegrasi untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Ketahanan Keluarga di Jawa Timur. Melalui platform digital ini, pertukaran data dan akses layanan hukum diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan inklusif.
“Ini wajah pelayanan publik modern yang kita dorong. Jawa Timur tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga unggul dalam tata kelola hukum dan keadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menerima Rekor MURI sebagai penyelenggara penandatanganan Nota Kesepakatan oleh lembaga terbanyak. Sebanyak 40 lembaga terlibat, yang akan ditindaklanjuti dengan 1.080 perjanjian di tingkat kabupaten/kota oleh Pengadilan Agama se-Jawa Timur.
Khofifah menyebut capaian tersebut sebagai bukti bahwa reformasi hukum dapat dimulai dari keberanian membangun gerakan kolektif.
“Ini contoh bahwa kolaborasi dan keberpihakan kepada masyarakat bisa menjadi teladan reformasi hukum,” ungkapnya.
Apresiasi juga datang dari Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yasardin. Ia menilai peran aktif Gubernur Khofifah menjadi kunci terwujudnya sinergi lintas lembaga dalam menjaga ketahanan keluarga di Jawa Timur. Ia berharap seluruh MoU yang telah ditandatangani benar-benar diimplementasikan secara efektif.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Zulkarnaen menegaskan bahwa MoU ini akan menyederhanakan birokrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi. Aplikasi Satria Majapahit Juara diharapkan mampu memandu masyarakat pencari keadilan.











