HeadlineJatimNasional

Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Situbondo

×

Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Situbondo

Sebarkan artikel ini
KPK akhirnya menahan Bupati Situbondo Karna Suwandi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) tahun 2021 - 2024 / Foto : Ist

KaMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Bersama Karna, KPK juga menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka diduga mengatur sejumlah proyek di Situbondo. Mereka diduga melakukan ijon proyek atau meminta fee yang disebut ‘uang investasi’ untuk pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Sibubondo Jawa Timur.

Bupati Situbondo Karna Suwandi diduga telah menikmati uang hasil korupsi tersebut senilai Rp5,57 miliar melalui orang terdekatnya. Sementara itu, Eko mengantongi Rp811,36 juta.

“Untuk kepentingan penyidikan, saudara KS dan saudara EPJ mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/1/2025).

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara