HeadlineNasional

Ketua Komite IV Hadiri Sosialisasi UU No. 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045

×

Ketua Komite IV Hadiri Sosialisasi UU No. 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPD RI Ahmad Nawardi menghadiri UU No 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunam Jangka Panjang Nasional 2025 - 2045 / Foto : Istimewa

KaMedia – Ketua Komite IV DPD RI turut hadir dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas.K

Kehadiran ini menunjukkan komitmen DPD RI dalam mendukung agenda pembangunan yang berkelanjutan serta memastikan setiap daerah mendapatkan manfaat optimal dari implementasi undang-undang tersebut.

Acara yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memperkenalkan kerangka strategis pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang. UU No. 59 Tahun 2024 merupakan landasan hukum bagi visi Indonesia Emas 2045, yang mencakup strategi pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola yang berkeadilan.

“Sebagai wakil daerah, kami memastikan bahwa visi pembangunan ini harus mencakup kebutuhan setiap daerah, termasuk daerah tertinggal dan perbatasan, agar tidak ada yang tertinggal dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Senator Ahmad Nawardi.

Senator Ahmad Nawardi juga menyoroti sejumlah aspek kunci yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan RPJPN:

1. Pentingnya distribusi sumber daya dan pembangunan yang merata di seluruh daerah.
2. Mendorong pengembangan infrastruktur di wilayah-wilayah terpencil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
3. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga tercipta rasa memiliki atas proyek-proyek pembangunan.
4. Memastikan bahwa setiap program pembangunan berorientasi pada keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.

“Rencana pembangunan ini harus menjadi milik bersama. Kami di DPD RI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan masyarakat di daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” tambah Senator Ahmad Nawardi.

Catatan Penting atas RPJPN 2025–2045

RPJPN 2025–2045 yang diatur dalam UU No. 59 Tahun 2024 menjadi landasan strategis untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
1. Penting untuk memastikan bahwa RPJPN tidak hanya menguatkan pembangunan nasional tetapi juga membawa dampak positif bagi kemajuan daerah.
2. RPJPN harus memberikan ruang bagi setiap daerah untuk mengintegrasikan kebutuhan spesifik mereka dalam kebijakan pembangunan nasional.
3. Pemetaan potensi daerah yang komprehensif, termasuk sumber daya alam, budaya, dan peluang ekonomi lokal, perlu menjadi penting.
4. Pendekatan ini akan memungkinkan daerah memanfaatkan potensi uniknya secara maksimal, mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal, dan mengurangi ketimpangan antarwilayah.
5. Fokus pada pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal, terluar, dan perbatasan untuk mempercepat konektivitas antarwilayah.
6. Pemerintah pusat perlu mengalokasikan anggaran yang lebih proporsional bagi daerah-daerah dengan akses infrastruktur yang masih terbatas.
7. Infrastruktur yang memadai akan membuka akses terhadap pasar, pendidikan, dan layanan kesehatan, sehingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
8. Pemerintah harus memastikan adanya program pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri lokal di setiap daerah.
9. Investasi dalam sektor pendidikan, terutama di wilayah terpencil, harus menjadi prioritas untuk menciptakan SDM yang unggul dan berdaya saing.
12. Sovereign Wealth Fund dan dana jangka panjang lainnya perlu diakses dengan lebih mudah oleh pemerintah daerah untuk mendanai pembangunan.
13. Menyesuaikan prioritas pembangunan nasional dengan kebutuhan spesifik setiap daerah.
14. Memberikan alokasi anggaran yang lebih proporsional dan akses pembiayaan inovatif bagi daerah.