KaMedia – Kabar mengejutkan berhemqbus dari Kejati Jatim. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menahan mantan Kadindik Jatim yang juga pernah menjadi Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Hudiyono.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun Windu belum menjelaskan secara detail perkara yang membelit Hudiyono.
“Nanti rilisnya saya kirim ya,” ucap Windhu saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Selasa, 26 Agustus 2025.
Informasi yang berkembang terkait penahanan Hudiono adalah dugaan keterlibatan Hudiyono dalam tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejati Jatim tengah membongkar dan melakukan penggeledahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017.
Pengadaan yang dimaksud yakni pembelian alat kesenian untuk sekolah SMK swasta di Jawa Timur dengan anggaran Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD.
Namun dalam perjalanannya, dari anggaran sekitar Rp2,6 miliar untuk pengadaan barang alat kesenian di setiap sekolah, hanya dibelikan alat kesenian seharga Rp 2 juta.
Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK di Jatim. Hudiyono yang kala itu menjadi Kabid SMK Hudiono juga diperiksa selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2017 lalu.











