KaMedia – Praktik busuk jual beli jabatan di tingkat desa kembali terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan empat kepala desa di Kecamatan Tulangan yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi perekrutan perangkat desa.
Penahanan ini menjadi lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya mengguncang wilayah tersebut.Empat kepala desa yang kini mendekam di balik jeruji besi masing-masing adalah Zainul Abidin (Kades Kepunten), Samsul Anam (Kades Kepasangan), Suwito (Kades Kebaron), dan Kamadi (Kades Grabagan). Mereka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan dari Polresta Sidoarjo ke Kejari.
“Iya benar, pekan lalu kami lakukan penahanan terhadap empat kades yang berstatus tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, Senin (19/3/2026).
Penahanan dilakukan pada Selasa malam (13/1) usai pelimpahan tahap dua. Keempat tersangka langsung digelandang ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo untuk menjalani masa tahanan sembari menunggu proses persidangan.
Menurut Hadi Sucipto, langkah penahanan tidak bisa ditawar. Selain ancaman pidana berat, para tersangka masih aktif menjabat sebagai kepala desa saat status tersangka disematkan.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri. Apalagi mereka masih menjabat sebagai kepala desa,” tegas Hadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang digelar pada Mei 2025. Dalam operasi tersebut, aparat lebih dulu menciduk tiga kepala desa dan menyita uang tunai sebesar Rp185 juta yang diduga hasil transaksi jabatan perangkat desa.
“Empat kades ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” lanjut Hadi.
Adapun tiga kepala desa yang lebih dulu terseret dalam perkara ini adalah Adin Santoso (Kades Sudimoro), Santoso (Kades Medalem), serta Sochibul Yanto, mantan Kades Banjarsari, Buduran.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor tentang gratifikasi, pasal berat yang mengancam hukuman penjara panjang.
Kejaksaan memastikan perkara ini tidak akan berhenti di meja penyidik. Berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan untuk proses persidangan,” pungkas Hadi.
Kasus ini membuka borok tata kelola pemerintahan desa yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Jabatan publik yang seharusnya melayani warga justru diduga diperjualbelikan secara terang-terangan.
Penegakan hukum kini diuji: apakah skandal ini akan dibongkar sampai ke akar, atau berhenti pada deretan nama kepala desa semata.











