KaMedia – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Sebanyak 1.407 botol minuman beralkohol (miras) ilegal dimusnahkan dalam operasi penertiban yang digelar di halaman parkir Kantor Satpol PP Sidoarjo.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil rangkaian razia di sejumlah titik rawan, mulai dari warkop, kafe, hingga rumah-rumah warga yang kedapatan menjual miras tanpa izin. Kegiatan ini disaksikan Asisten II Setda Sidoarjo Muhamad Machmud, Kasatpol PP A. Yani, Anggota DPRD Sidoarjo Warih Handono, serta unsur TNI, Polri, dan Forkopimda.
Asisten II Setda Sidoarjo, Muhamad Machmud, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Razia dilakukan di lokasi yang tidak memiliki izin. Barang bukti hasil operasi lanjutan diamankan dan diserahkan ke Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan,” tegas Machmud.
Ia memastikan penertiban tidak bersifat insidental. Satpol PP telah memetakan lokasi-lokasi rawan pelanggaran dan akan terus melakukan operasi secara berkelanjutan.
“Penertiban akan kami lakukan secara merata di seluruh titik yang sudah menjadi target,” ujarnya.
Kasatpol PP Sidoarjo A. Yani mengungkapkan, sebagian miras yang diamankan sebenarnya memiliki pita cukai, namun diedarkan di tempat yang tidak memiliki izin usaha.
“Ada tempat tertentu yang memang diizinkan menjual miras sesuai aturan. Yang kami tertibkan adalah penjual tanpa izin usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses tindak pidana ringan (tipiring) dan berdasarkan putusan pengadilan, sebagian dimusnahkan dengan persetujuan kejaksaan.
“Tempat usaha yang tidak berizin akan kami amankan. Selanjutnya bersama Dinas Perizinan dan aparat kepolisian, akan dilakukan penertiban terhadap bangunan usaha ilegal,” tegas A. Yani.
Fenomena penjualan miras ilegal di Sidoarjo dinilai semakin mengkhawatirkan. A. Yani menyebut, praktik penjualan kini tidak hanya terjadi di kafe atau warung, tetapi merambah ke lingkungan permukiman.
Anggota DPRD Sidoarjo Warih Handono menguatkan temuan tersebut. Dalam sidak lapangan, ia mendapati miras dijual bebas di rumah-rumah warga.
“Sekarang bukan lagi di kafe, tapi di rumah-rumah. Ini jelas meresahkan. Kami apresiasi langkah Satpol PP dan berharap penertiban dilakukan rutin, tidak hanya menjelang Nataru,” tegas Warih.
Pemusnahan ribuan botol miras ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal bahwa Sidoarjo tidak memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin, terutama menjelang momentum rawan gangguan ketertiban seperti Natal dan Tahun Baru.











