EkonomiHeadlineSurabaya

Jatim Sarang Kejahatan Ekonomi, Bareskrim Mabes Polri Sita 494 Ton Sianida Ilegal Di Surabaya dan Pasuruan

×

Jatim Sarang Kejahatan Ekonomi, Bareskrim Mabes Polri Sita 494 Ton Sianida Ilegal Di Surabaya dan Pasuruan

Sebarkan artikel ini
Sianida illegal ditemukan Bareskrim Mabes Polri di Surabaya dan Pasuruan sebanyak 9.888 drum atau setara dengan 494 ton / Foto : Ist

KaMedia – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri geledah dua gudang sianida yang ada di Jawa Timur. Dua gudang ada di kawasan Margomulyo Indah Surabaya dan Gempol Pasuruan.

Kasus ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) yang dilakukan oleh Steven Sinugroho, selaku Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).

“Pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di gudang PT SHC di Surabaya,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nanang Syaifuddin saat konferensi pers, Kamis, 8 Mei 2025.

Dalam penggeldahan pertama di Margomulyo adanya akan masuk 10 kontainer sianida yang akan masuk. “Karena ada penggeledahan maka dialihkan owner ke gudang di Gempol Pasuruan. Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida,” jelas Nanang.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memintai keterangan sejumlah orang, termasuk Steven. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Steven selaku Direktur PT SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

“Modus yang digunakan Steven yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi,” katanya.

Dalam penyidikan terungkap hal ini dilakukan tersangka selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton setara 9.888 drum Sianida.

“Awalnya, sianida tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun, oleh Steven diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya tersebut,” kata Nanang.

Para pihak yang membeli sianida dari Steven ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.

Hal ini ia lakukan dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali. Selain itu juga dilakukan pemindahan isi sianida ke dalam drum yang diduga sejenis milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dari bisnis ini, Steven telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp6 juta untuk masing-masing drumnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.

Selain itu, 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang. Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

Sementara di gudang kedua, yakni di Pasuruan, polisi mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.