KaMedia – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sidoarjo rupanya juga mengenakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau atau iuran wajib bulanan untuk siswa.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan salah satu alumni MAN Sidoarjo yang sampai sekarang surat bukti tamat belajarnya ditahan oleh pihak sekolah yang dinaungi Kementrian Agama tersebut.
” Ijazah saya masih ditahan karena belum melunasi infaq dan ada kekurangan biaya SPP. Saya sudah coba ambil dan minta keringanan biaya, tapi tetap tidak bisa,“ ungkap Luluk bukan nama sebenarnya, Rabu ( 25/6/2025)
Selain tarikan infaq pertama masuk sekolah, Luluk menyebut setiap tahun pas kenaikan kelas juga ada daftar ulang, untuk biaya buku LKS dan lain sebagainya.
“Yang ini sekitar 2 jutaan kalau tidak salah,“ katanya.
Menurut Luluk, soal penahanan ijazah yang dilakukan MAN Sidoarjo tak hanya menimpanya saja, melainkan banyak yang senasib dengan dirinya.
”Banyak juga teman saya yang ditahan ijazahnya karena terhalang biaya,” bebernya.
Luluk berencana akan mengadu ke Gubernur Jawa Timur hingga ke Prabowo, dan dan berharap bisa membantu permasalahannya, sekaligus berharap pihak sekolah bisa memberikan kebijakan dengan mengeluarkan ijazah yang selama ini ditahan.
Terpisah, pihak terkait dalam hal ini Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Mufi Imron Rosyadi, Kepala Sekolah MAN Sidoarjo, Abd. Jalil dan ketua Komite Ahmad Sirodj Munir, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memilih bungkam atau tak membalas pesan yang disampaikan.
Sebelumnya, mereka (Kasek dan ketua komite) dalam suatu kesempatan dengan tegas membantah jika pungutan infaq di MAN Sidoarjo bersifat wajib.
Sementara itu regulasi yang melarang sekolah menahan ijazah siswa adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menyabutkan Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Ijazah adalah hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan. Penahanan ijazah oleh sekolah melanggar peraturan yang berlaku.











