KaMedia – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat prajurit TNI telah diamankan, namun peran masing-masing masih menjadi teka-teki yang kini didalami penyidik militer.
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan, para terduga pelaku baru diserahkan kepada pihaknya dan langsung menjalani proses penyidikan intensif. Hingga kini, struktur peran dalam aksi kekerasan tersebut belum dapat dipastikan.
“Dari empat pelaku ini, siapa berbuat apa dan bagaimana perannya, masih kami dalami,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).
Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal. Dalam video tersebut, terlihat dua orang yang diduga sebagai eksekutor langsung penyiraman air keras. Namun, keberadaan dan keterlibatan dua prajurit lainnya masih menjadi fokus penyelidikan.
“Kalau dari CCTV memang terlihat dua pelaku utama. Nah, dua lainnya ini posisinya di mana dan berperan sebagai apa, itu yang sedang kami telusuri,” kata Yusri.
Lebih jauh, penyidik juga membuka kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut. Dugaan adanya perintah dari pihak tertentu kini menjadi salah satu titik krusial yang tengah digali.
“Siapa yang memerintahkan, itu juga masih kami dalami. Semua bergantung pada pengumpulan saksi dan alat bukti,” tegasnya.
Empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Tiga di antaranya merupakan perwira pertama, menambah sorotan publik terhadap kasus ini.
TNI menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta berjanji mempercepat proses hukum hingga ke meja persidangan militer.
“Kami akan bekerja semaksimal mungkin agar proses ini cepat, profesional, dan bisa segera dilimpahkan ke oditur militer untuk disidangkan,” ujar Yusri.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di internal TNI, sekaligus mengundang perhatian publik terkait perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia di Indonesia.











