KaMedia – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama Gion Spa and Park di kawasan Surabaya Barat menjadi perhatian serius DPRD Surabaya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya, Senin (8/6/2026), sejumlah persoalan mengemuka, mulai dari dugaan ketidaksesuaian perizinan usaha hingga lemahnya pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, menilai terungkapnya dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam sebuah usaha spa menjadi tamparan bagi Kota Surabaya yang selama ini menyandang predikat Kota Layak Anak.
“Peristiwa ini menampar wajah kita semua. Surabaya sebagai Kota Layak Anak merasa tercoreng karena kecolongan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat,” ujar Imam usai RDP.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi D menemukan sejumlah persoalan administratif yang diduga terjadi di lokasi usaha. Beberapa izin usaha disebut tidak sepenuhnya selaras dengan aktivitas yang dijalankan, mulai dari izin restoran, karaoke hingga operasional spa.
Selain itu, DPRD juga menyoroti masih banyaknya usaha spa di Surabaya yang menggunakan izin panti pijat. Padahal, menurut Imam, usaha spa termasuk kategori usaha berisiko menengah hingga tinggi yang perizinannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Banyak yang masih memakai izin panti pijat dengan berbagai alasan. Padahal itu jelas tidak sesuai. Kalau izin dan operasionalnya tidak segera disesuaikan, harus ada sanksi yang lebih tegas,” katanya.
Komisi D juga menilai pengawasan dari pemerintah daerah perlu diperkuat. Pengawasan dinilai tidak cukup hanya melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga perlu dilakukan inspeksi lapangan secara berkala untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Meski demikian, DPRD tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait status operasional Gion Spa sambil menunggu hasil penyidikan kepolisian.
“Kami harus menjaga iklim usaha tetap berjalan, tetapi jangan sampai demi mengejar pendapatan daerah lalu pelanggaran aturan dan kerusakan moral dibiarkan. Jika ada kesempatan pembinaan, silakan diberikan. Namun setelah itu pengawasan harus benar-benar diperketat,” lanjut Imam.
Sementara itu, manajemen Gion Resto & Spa membantah terlibat dalam praktik eksploitasi anak dan menegaskan bahwa pihaknya justru menjadi korban dari agen penyalur tenaga kerja yang diduga memasukkan pekerja di bawah umur dengan identitas yang tidak sesuai.
Legal dan Humas Gion Resto & Spa, Felix Prasetyo, menjelaskan bahwa pekerja yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut direkrut melalui agen yang menyerahkan dokumen identitas yang secara administrasi memenuhi syarat usia kerja.
“Permasalahan ini berasal dari agen yang memasukkan tenaga kerja. Dari dokumen yang kami terima, identitas yang diserahkan menunjukkan usia yang sesuai. Saat ini kasusnya masih berproses di Lampung,” kata Felix.
Menurutnya, Gion tidak pernah memiliki kebijakan ataupun niat untuk mempekerjakan anak di bawah umur. Karena itu, pihak manajemen merasa dirugikan oleh berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami merasa dirugikan secara finansial maupun nama baik. Sampai saat ini tidak ada penyegelan ataupun penutupan tempat usaha seperti yang beredar di masyarakat. Kami berharap publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.
Felix juga mengungkapkan bahwa agen yang diduga terlibat telah dilaporkan kepada pihak berwenang dan proses hukum terhadap pihak tersebut masih berjalan.
Terkait persoalan perizinan, manajemen mengakui terdapat sejumlah penyesuaian administrasi yang sedang dilengkapi. Namun, pihaknya memastikan izin operasional usaha masih aktif dan berlaku.
“Perizinan kami masih aktif. Memang ada beberapa penyesuaian administrasi dan klasifikasi usaha yang sedang kami lengkapi sesuai regulasi terbaru. Perubahan-perubahan seperti ini terjadi karena adanya pembaruan aturan dari pemerintah,” jelasnya.
Sebagai langkah evaluasi, Gion berkomitmen memperketat proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk verifikasi identitas calon karyawan serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan keaslian dokumen yang digunakan.
“Kami akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengecekan identitas dan bekerja sama dengan dinas terkait agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambah Felix.
Kasus dugaan TPPO tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. DPRD Surabaya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus mendorong penguatan pengawasan terhadap usaha-usaha berisiko guna mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.











