HeadlineJatimPemerintahan

DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis, Gubernur Khofifah: Perlindungan Petambak Garam dan Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

×

DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis, Gubernur Khofifah: Perlindungan Petambak Garam dan Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Sebarkan artikel ini
Gubernur Khofifah hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Jatiim untuk mengesahkan dua perda strategis / Foto : Pemprov Jatim.

KaMedia – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis yang menyasar langsung sektor hulu ekonomi rakyat dan keselamatan warga. Dua regulasi tersebut dinilai krusial di tengah tantangan perubahan iklim, ketimpangan kesejahteraan pembudi daya, hingga tingginya risiko bencana di Jawa Timur.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (19/1), yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim, setelah mendapat dukungan bulat dari sembilan fraksi.

Dua Perda tersebut yakni Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.

Gubernur Khofifah menegaskan, Perda pelindungan pembudi daya ikan dan petambak garam menjadi jawaban atas persoalan laten yang selama ini membelit sektor perikanan dan garam rakyat. Mulai dari keterbatasan sarana-prasarana, rendahnya kualitas produk, lemahnya kapasitas SDM, hingga kerentanan terhadap fluktuasi harga dan perubahan iklim.

“Selama ini fungsi kelembagaan pembudi daya dan petambak garam belum berjalan optimal. Perda ini menjadi payung hukum sekaligus solusi regulatif agar persoalan tersebut ditangani secara kolaboratif dan berkelanjutan,” ujar Khofifah.

Ia menekankan, Jawa Timur memegang peran strategis dalam ketahanan pangan dan kelautan nasional. Data 2025 mencatat, Jatim menjadi produsen garam terbesar nasional dengan produksi mencapai 329.102,14 ton. Sementara produksi perikanan tangkap tertinggi nasional tercatat 607.344,30 ton, dan perikanan budi daya tertinggi ketiga nasional sebesar 1.441.559,31 ton. Tak hanya itu, ekspor komoditas perikanan Jawa Timur sepanjang 2025 juga mencatatkan rekor tertinggi nasional dengan volume 356.476,67 ton.

“Perda ini bukan sekadar regulasi, tetapi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pembudi daya dan petambak garam sekaligus memperkuat posisi Jawa Timur sebagai lumbung perikanan nasional,” tegas Khofifah.

Sementara itu, Perda Perubahan Penanggulangan Bencana disebut Khofifah sebagai keniscayaan. Regulasi lama dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kompleksitas ancaman bencana yang dihadapi Jawa Timur saat ini.

Berdasarkan Kajian Risiko Bencana 2023–2026 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jawa Timur menghadapi 14 jenis ancaman bencana, mulai dari banjir, cuaca ekstrem, abrasi, gempa bumi, hingga letusan gunung api. Risiko tersebut tersebar di seluruh 38 kabupaten/kota.

“Perda ini menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif agar penanggulangan bencana dapat dilakukan secara terintegrasi, dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga pasca-bencana, dengan melibatkan kolaborasi pentahelix,” jelasnya.

Khofifah memastikan, kedua Perda telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri, sehingga secara formil dan materiil telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Menutup sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jatim, khususnya Komisi B dan Komisi E, atas dukungan dan kerja sama dalam pembahasan regulasi tersebut.

“Harapannya, dua Perda ini menghadirkan pemerintahan daerah yang lebih responsif, adaptif, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.