HeadlineJatimPemerintahan

Dishub Sidoarjo Tegaskan Disiplin Jukir di Alun-Alun Jayandaru, Tarif dan Atribut Wajib Dipatuhi

×

Dishub Sidoarjo Tegaskan Disiplin Jukir di Alun-Alun Jayandaru, Tarif dan Atribut Wajib Dipatuhi

Sebarkan artikel ini
Juru Parkir di Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo harus memakai seragam / Foto : Fifin Jun.

KaMedia – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Jayandaru. Seluruh juru parkir (jukir) diwajibkan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, mulai dari penggunaan atribut resmi hingga penerapan tarif parkir yang transparan.

Dishub memastikan bahwa setiap jukir yang bertugas wajib mengenakan rompi resmi dan tanda pengenal (ID Card) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, jukir juga diwajibkan memberikan karcis resmi kepada pengguna parkir dengan tarif yang telah ditentukan, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.

Penegasan aturan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta mencegah praktik pungutan liar di kawasan publik yang ramai dikunjungi masyarakat tersebut.

Untuk memastikan aturan berjalan konsisten di lapangan, Dishub Sidoarjo menyiagakan petugas pengawas di sejumlah titik strategis di sekitar Alun-Alun Jayandaru. Pengawasan ini dilakukan secara langsung guna memastikan jukir menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya berhenti pada penataan tarif dan atribut, Dishub Sidoarjo juga menyiapkan langkah tegas menuju sistem pembayaran parkir yang lebih modern dan transparan. Dalam waktu dekat, pembayaran parkir akan diarahkan menggunakan sistem elektronik, termasuk melalui QRIS.

Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki, menegaskan bahwa penerapan sistem pembayaran digital dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan di lapangan.

“Pembayaran elektronik akan kami terapkan secara bertahap. Ini hal baru, sehingga kami memastikan seluruh kondisi parkir di Sidoarjo benar-benar siap dan kondusif,” ujar Budi, Senin (2/2/2026).

Penataan parkir ini dilakukan seiring rampungnya revitalisasi Alun-Alun Jayandaru. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan tidak akan mentolerir jukir yang melanggar ketentuan, baik terkait tarif maupun atribut kerja.

Namun di lapangan, masih ditemukan kendala. Totok, salah satu jukir yang bertugas di area depan DPRD Sidoarjo, mengaku telah menjalankan tarif resmi sesuai ketentuan. Meski demikian, ia menyebut hingga kini belum menerima rompi resmi untuk bertugas.

Menanggapi hal tersebut, Dishub memastikan proses pendistribusian atribut akan dirampungkan, sembari menegaskan bahwa seluruh jukir tetap wajib mematuhi SOP yang berlaku. Dishub menekankan, ketertiban parkir adalah bagian dari wajah pelayanan publik dan tidak boleh diabaikan.

Dengan langkah penertiban ini, Dishub Sidoarjo menegaskan kehadiran negara dalam mengatur ruang publik sekaligus melindungi masyarakat dari praktik parkir yang tidak sesuai aturan.