KaMedia – Kasus ‘ Pengusiran’ jurnalis diruang Komisi B DPRD Kota Surabaya saat RDP terkait rencana penertiban Pasar Mangga Dua berbuntut panjang.
Sikap arogan yang dtunjukan Ketua Komisi B Mohammad Faridz Afif memantik reaksi partai tempat dia bernaung yaitu PKB. Bahkan Ketua DPC PKB Kota Surabaya yang juga menjabat Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur Musyafak Rouf naik pitam.
Info dikalangan PKB, Mohammad Faridz Afif dan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya Tubagus Lukman Amin dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh jajaran pimpinan partai, karena dinilai merusak nama partai dalam hubungan baik dengan media.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya Tubagus Lukman Amin yang ditemui media usai rapat pimpinan fraksi bersama Ketua DPRD Kota Surabaya membenarkan pemanggilan tersebut. Dirinya bersama Afif dipanggil khusus oleh Musyafak Rouf dan pimpinan DPC PKB. Namun demikian Tubagus Lukman Amin enggan menjelaskan terkait ‘ pesan’ khusus Musyafak Rouf untuk dirinya dan Afif.
Demikian juga pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono, Tubagus juga enggan berkomentar dan melemparkan kepada M. Machmud yang juga duduk di Komisi B untuk menjelaskan hasil pertemuan dengan Ketua DPRD Surabaya menyikapi ‘ pengusiran ‘ jurnalis saat hearing dengan OPD Pemkot Surabaya.
“Jangan saya mas, itu ada Pak Machmud yang dipercaya menjadi juru bicara pimpinan DPRD,” ujar Tubagus Lukman.
Sementara itu, pasca insiden pengusiran jurnalis di ruang Komisi B, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono langsung bersikap. Suasana adem dan guyup antara legislator dan media mendadak menjadi rusak karena aksi Ketua Komisi B Mohammad Faridz Afif mengusir jurnalis yang selama ini menjadi mitra kerja DPRD Kota Surabaya.
Cak Awi panggilan akrab Ketua DPRD Kota Surabaya tak mau kasus tersebut berlarut – larut dan mengambil sikap denga menggelar rapat pimpinan fraksi, Rabu (5/2/2025).
Salah satu hasil rapat tersebut adalah menunjuk politisi senior dari Partai Demokrat M. Machmud sebagai negosiator untuk memulihkan hubungan baik antara DPRD dan Jurnalis khususnya yang tergabung dalam JUDES ( Jurnalis Dewan Kota Surabaya ).
M.Machmud yang juga mantan jurnalis dinilai oleh pimpinan DPRD Kota Surabaya mampu menjadi jembatana komunikasi yang saat ini sedang ‘ beku ‘
Kepada media, Machmud menyampaikan bahwa pihaknya sudan meminta klarifikasi terhadap Afif dan Agoeng Prasodjo yang dinilai punya peran penting munculnya kasus pengusiran tersebut.
“Metuo rek sedilut, engkuk mlebu maneh (keluar dulu rek sebentar, nanti masuk lagi). Pak Agoeng ngomongnya begitu,” tutur Machmud.
Machmud juga menegaskan bahwa seharusnya peristiwa tersebut tidak terjadi, karena karakter jurnalis di DPRD Kota Surabaya sangat menghormati aturan rapat. Jika ada hal yang dinilai penting dan tidak boleh dipublish menurut Machmud cukup disampaikan ‘Off The Record’ maka jurnalis tidak akan menulisnya.
“Seharusnya bilang of the record, cukup,” tegas mantan jurnalis Harian Memorandum tersebut.
Menyinggung tentang kemungkinan permintaan maaf secara langsung oleh Ketua Komisi B Mohammad Faridz Afif dan Agoeng Prasodjo, M. Machmud menyampaikan cukup dirinya yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya mewakili keduanya untuk meminta maaf kepada jurnalis dewan yang tergabung di JUDES.
“Yang jelas tidak ada niat kami untuk meminta keluar ruangan apalagi tidak boleh meliput. Karena saya ini mengerti benar jiwanya teman-teman wartawan, ” urai Machmud
Machmud juga menambahkan bahwa tidak. menutup kemungkinan ada niat dari Afif dan Agoeng Prasodjo untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Namun untuk saat ini dirinya mewakili keduanya untuk meminta maaf kepada JUDES.
“Sekali lagi atas nama anggota Komisi B kami mohon maaf barangkali ada salah paham, “pungkas dia.
Seperti diketahui, hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya terkait Implementasi
Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas Penertiban Pasar Mangga Dua, Selasa (4/2/2025) diwarnai “pengusiran” wartawan oleh Ketua Komisi B dari Fraksi PKB, Mohammad Faridz Afif.











